(HINEWS) Karawang, 13/02/2025, Upah minimum adalah standar gaji terendah yang ditetapkan oleh pemerintah untuk melindungi pekerja dari eksploitasi dan memastikan mereka menerima upah yang layak. Namun seringkali muncul pertanyaan , apakah upah minimum di Indonesia saat ini sudah mencukupi kebutuhan hidup berkeluarga, walaupun seringkali ditemui juga bahwa walaupun pekerja belum menikah tapi harus menanggung keluarganya,… Lanjutkan membaca UPAH MINIMUM TIDAK LAYAK, KEBUTUHAN MINIMUM KELUARGA TERANCAM
Blog
MENGENAL KLUI/KBLUI
Foto Ilustrasi (HINEWS) Karawang 13/02/2025, tentu kita sebagai pekerja atau warga masyarakat pernah mendengar tentang KLUI/KBLUI. Sebenarnya apa sih KLUI/KBLUI itu?. KBLI adalah sinkatan dari Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia adalah kode klasifikasi yang digunakan untuk mengklasifikasikan jenis bidang usaha perusahaan di Indonesia. KBLI sangat penting bagi para pelaku usaha, karena menjadi acuan dalam menentukan… Lanjutkan membaca MENGENAL KLUI/KBLUI
The Law of P2SK’s derivative regulations
The Government has passed Law No. 4 of 2023 for the Development and Strengthening of the Financial Sector (P2SK Law), which revises several articles in Law No. 40 of 2004 concerning the National Social Security System (SJSN), specifically as regards Old Age Security (JHT) and Pension Security (JP) programs. Article 188 of the P2SK Law… Lanjutkan membaca The Law of P2SK’s derivative regulations
UU P2SK: SP/SB Desak Kemenkeu Libatkan Mereka dalam Pembahasan Rancangan PP JHT dan JP
Jakarta, 2 Mei 2024 – Institut Hubungan Industrial Indonesia (IHII) mendesak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk melibatkan Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) dan Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripartit) dalam pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) terkait Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) yang diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor… Lanjutkan membaca UU P2SK: SP/SB Desak Kemenkeu Libatkan Mereka dalam Pembahasan Rancangan PP JHT dan JP