UU P2SK: SP/SB Desak Kemenkeu Libatkan Mereka dalam Pembahasan Rancangan PP JHT dan JP

Jakarta, 2 Mei 2024 – Institut Hubungan Industrial Indonesia (IHII) mendesak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk melibatkan Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) dan Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripartit) dalam pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) terkait Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) yang diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) No. 4 Tahun 2023.

Sikap ini diambil IHII berdasarkan hasil diskusi kelompok terfokus tentang UU P2SK yang diadakan pada tanggal 25 April 2024. Diskusi tersebut menghadirkan narasumber dari berbagai pihak, termasuk akademisi, perwakilan LKS Tripartit, dan BPJS Watch.

Alasan Desakan SP/SB dan LKS Tripartit

Menurut IHII, keterlibatan SP/SB dan LKS Tripartit dalam pembahasan Rancangan PP JHT dan JP sangat penting karena:

  • SP/SB dan LKS Tripartit mewakili kepentingan pekerja/buruh. Mereka memahami dengan baik kebutuhan dan aspirasi pekerja terkait JHT dan JP.
  • JHT dan JP merupakan program jaminan sosial yang berkaitan erat dengan kesejahteraan pekerja/buruh. Oleh karena itu, penting bagi pekerja/buruh untuk dilibatkan dalam pengambilan keputusan terkait program tersebut.

IHII juga menyampaikan beberapa usulan terkait JHT dan JP:

  • Meminta agar ada Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Pangan selain MLT Perumahan yang sudah ada.
  • Mengusulkan komposisi Akun Utama (AU) dan Akun Tambahan (AT) JHT sebesar 65 persen dan 35 persen. Hal ini sesuai dengan pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 033/PUU/2022.
  • Menolak menggabungkan JHT ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) atau Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dengan membatasi upah sebagai basis iuran JHT.
  • Menegaskan bahwa JHT dan JP harus tetap dikelola sepenuhnya oleh BPJS Ketenagakerjaan.

IHII mengundang seluruh pihak yang berkepentingan untuk membuka file RELEASE IHII tentang UU No. 4 Tahun 2023. File tersebut berisi hasil diskusi kelompok terfokus, termasuk usulan-usulan IHII terkait JHT dan JP.

IHII berharap bahwa Kemenkeu dan Kemnaker akan mempertimbangkan dengan seksama desakan dan usulan SP/SB dan LKS Tripartit terkait JHT dan JP. Hal ini penting untuk memastikan bahwa JHT dan JP dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat yang optimal bagi pekerja/buruh di Indonesia.

Kontak:

  • Saepul Tavip (Ketua IHII)
  • Hp. 0813-8365-8633

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *