Foto Istimewa
(IHINEWS) Karawang, 29/08/2025 Aparat keamanan, khususnya kepolisian, telah berulang kali mempertontonkan tindakan kekekerasan yang berlebihan dan lebih cenderung brutal dalam menangani unjuk rasa di sekitar Gedung DPR. Amnesty International Indonesia menyebut tindakan ini sebagai “brutal” karena tidak hanya melanggar hak berkumpul secara damai, tetapi juga hak untuk hidup dan bebas dari perlakuan tidak manusiawi.
Kejadian terakhir adalah peristiwa kendaraan taktis Brimob yang menabrak dan melindas pengemudi ojek online (ojol) hingga tewas, yang mana kejadian ini memperlihatkan eskalasi kekerasan yang tidak proporsional. Tindakan ini bukan pertama kali terjadi, menunjukkan bahwa aparat tidak belajar dari sejarah kelam pelanggaran HAM di masa lalu.
Aparat keamanan tidak hanya menggunakan kekerasan fisik, tetapi juga melakukan pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi melalui intimidasi dan kontrol media sosial. Polisi mengeluarkan peringatan kepada pengguna media sosial yang melakukan siaran langsung (live) selama unjuk rasa untuk tidak “memprovokasi” masyarakat . Ini merupakan bentuk sensor tidak langsung yang membatasi transparansi dan akuntabilitas dalam peliputan aksi demonstrasi.
Selain itu, penangkapan massal terhadap 159 peserta aksi dan 370 orang (termasuk 200 anak di bawah umur) menunjukkan upaya sistematis untuk menakut-nakuti dan mengurangi partisipasi publik dalam menyampaikan pendapat.
Apa yang dipertontonkan oleh aparat kepolisian ini adalah bentuk dari kegagalan Institusi Polri secara keseluruhan. Polisi yang seharusnya melindungi rakyat justru menjadi pelaku kekerasan dengan menggunakan peralatan yang dibiayai oleh pajak rakyat .
Meskipun Kapolri telah meminta maaf dan menangkap 7 oknum polisi terkait insiden tewasnya driver ojol Affan Kurniawan, respons ini dinilai hanya sebagai lip service apabila perubahan struktural tidak dilakukan secara nyata. Mekanisme internal seperti Propam (Divisi Profesi dan Pengamanan) tidak cukup untuk menjamin akuntabilitas, karena kekerasan oleh aparat terus berulang tanpa evaluasi menyeluruh . Komnas HAM juga didesak untuk melakukan penyelidikan independen atas dugaan pelanggaran HAM serius, termasuk extra judicial killing.
Sebagaimana yang kita ketahui bahwa aksi unjuk rasa ini dilatarbelakangi oleh kemarahan publik terhadap kebijakan DPR yang dinilai tidak berpihak pada rakyat, seperti tunjangan rumah anggota DPR sebesar Rp50 juta per bulan di tengah kesulitan ekonomi masyarakat. Alih-alih menanggapi kritik dengan empati, sebagian elite politik justru menghina rakyat. Contohnya, pernyataan Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni yang menyebut para pengunjuk rasa sebagai “orang tolol sedunia”, serta pernyataan tidak empatik dari selebritas dan pejabat lain yang meremehkan aspirasi publik . Sikap ini memperdalam krisis legitimasi DPR dan memperkuat persepsi bahwa institusi ini tidak mewakili rakyat.
Tindakan represif aparat dan ketidakpekaan elite politik berisiko mempercepat kemunduran demokrasi Indonesia. Kekerasan negara tidak hanya memicu polarisasi dan ketidakstabilan, tetapi juga dapat mendorong apatisme atau radikalisme di kalangan masyarakat. Jika ruang dialog terus ditutup dan kritik dibungkam dengan kekerasan, masyarakat mungkin kehilangan kepercayaan terhadap proses demokratis dan beralih ke metode perlawanan yang lebih keras. Reformasi kepolisian yang diharapkan pasca Orde Baru ternyata gagal terwujud, dan watak represif Polri masih terus diwariskan.
Semua tindakan dan kejadian ini bukan sekadar insiden kekerasan sporadis, melainkan gejala sistemik dari demokrasi yang terancam. Jika tidak ada perubahan fundamental, negara ini berisiko menjadi “negara tiran dalam kemasan baru”.
Shanto Adi P

