KONTRADIKSI ANTARA RAKYAT DIPAJAKIN DENGAN GAJI PEJABAT NEGARA BEBAS PAJAK

Foto Istimewa

 

(IHINEWS) Karawang, 22/08/2025 kebijakan perpajakan Indonesia saat ini mencerminkan paradigma yang timpang dan tidak adil. Di satu sisi, pemerintah terus membebani rakyat dengan berbagai jenis pajak,mulai dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dinaikkan menjadi 11%, pajak penghasilan bagi pekerja, hingga pajak properti dan transaksi elektronik. Di sisi lain, kebijakan ini justru melindungi kepentingan elite, termasuk pembebasan pajak untuk gaji pejabat negara seperti presiden, menteri, dan anggota DPR. Ironisnya, pemerintah juga dinilai tidak memiliki keberanian politik untuk menargetkan orang kaya dan korporasi besar yang sering kali menghindar dari kewajiban pajak mereka.

 

Rakyat kecil, termasuk pekerja harian, petani, dan pedagang, terus dibebani oleh kenaikan tarif pajak dan perluasan objek pajak. Kenaikan PPN, misalnya, langsung berdampak pada kenaikan harga barang dan jasa, yang pada akhirnya mengurangi daya beli masyarakat. Sementara itu, gaji pejabat tinggi negara—termasuk presiden, wakil presiden, menteri, dan anggota DPR dibebaskan dari pajak penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2015. Kebijakan ini tidak hanya tidak adil, tetapi juga memperlebar kesenjangan sosial. Alih-alih memikul tanggung jawab yang sama, para pejabat justru menikmati hak istimewa yang tidak tersedia bagi rakyat biasa.

 

Pemerintah kerap mengklaim bahwa kebijakan pajak progresif seperti tarif pajak penghasilan tertinggi 35% untuk penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun dapat menjamin keadilan. Namun, dalam praktiknya, orang kaya dan korporasi besar memiliki banyak cara untuk menghindari pajak, seperti memanfaatkan natura dan kenikmatan (imbalan dalam bentuk barang atau fasilitas) yang tidak sepenuhnya dikenai pajak, menggunakan loophole dalam peraturan, atau bahkan menyimpan kekayaan mereka di luar negeri. Data menunjukkan bahwa kepatuhan pajak orang kaya masih sangat rendah, sementara pemerintah lebih fokus pada penarikan pajak dari rakyat kecil yang tidak memiliki akses untuk menghindar.

 

Kebijakan pajak yang timpang ini memperburuk kesenjangan sosial dan ekonomi. Ketika rakyat kecil terbebani oleh pajak konsumtif seperti PPN, sementara orang kaya dan pejabat negara tidak berkontribusi secara proporsional, maka yang terjadi adalah transfer kekayaan dari bawah ke atas. Ini bertentangan dengan prinsip keadilan pajak, diimana seharusnya mereka yang memiliki kemampuan lebih membayar lebih banyak. Selain itu, ketiadaan keberanian pemerintah untuk mengevaluasi pembebasan pajak bagi pejabat dan memaksa orang kaya membayar pajak secara adil menunjukkan bahwa kebijakan ini lebih berpihak pada elite daripada rakyat.

 

Akar masalah dari ketidakadilan ini terletak pada lemahnya political will pemerintah untuk melakukan reformasi perpajakan yang benar-benar adil. Alih-alih menutup celah penghindaran pajak yang dimanfaatkan oleh orang kaya dan korporasi, pemerintah justru memilih untuk meningkatkan penerimaan pajak melalui cara-cara yang membebani rakyat banyak. Pembebasan pajak untuk pejabat negara juga mencerminkan mentalitas elite yang tidak ingin berkontribusi secara finansial bagi negara, meskipun mereka menikmati fasilitas dan gaji yang dibiayai oleh uang rakyat.

 

Kebijakan pajak yang tidak adil dapat memicu krisis legitimasi pemerintah. Rakyat semakin tidak percaya pada sistem yang dianggap hanya memihak pada segelintir orang. Dalam jangka panjang, hal ini dapat mengurangi kepatuhan pajak secara sukarela, menghambat pertumbuhan ekonomi, dan memicu ketidakstabilan sosial. Jika pemerintah terus mengabaikan prinsip keadilan dalam perpajakan, maka kebijakan ini tidak hanya gagal secara ekonomi, tetapi juga secara moral dan politik.

 

Untuk mengatasi ketidakadilan ini, pemerintah harus:

– Mencabut pembebasan pajak untuk pejabat negara, termasuk presiden, menteri, dan anggota DPR. Mereka harus membayar pajak penghasilan seperti warga negara lainnya.

– Memperkuat penegakan hukum pajak bagi orang kaya dan korporasi besar, termasuk menutup celah penghindaran pajak dan mengoptimalkan pajak progresif.

– Mengalihkan fokus dari pajak konsumtif (seperti PPN) ke pajak yang lebih adil, seperti pajak kekayaan, pajak transaksi finansial, dan pajak lingkungan.

– Meningkatkan transparansi dalam kebijakan perpajakan dan melibatkan masyarakat dalam pengawasan.

 

Kebijakan perpajakan Indonesia saat ini tidak hanya tidak adil, tetapi juga memperdalam ketimpangan dan membebani rakyat kecil. Pemerintah harus segera mengubah pendekatan ini dengan menunjukkan keberanian untuk memaksa orang kaya dan pejabat negara membayar pajak secara proporsional. Tanpa perubahan fundamental, kebijakan pajak akan tetap menjadi alat ketidakadilan yang menggerogoti kepercayaan rakyat dan menghambat pembangunan yang inklusif.

 

 

 

Shanto Adi P/Editor

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted