Foto Istimewa (Doc Antara)
(IHINEWS) Karawang, 29/08/2025 Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) seharusnya menjadi garda terdepan dalam perlindungan HAM di Indonesia. Namun, ditengah pertunjukan kekerasan yang ditampilkan oleh aparat keamanan dalam menangani aksi unjuk rasa tanggal 28-29 Agustus 2025 ini di manakah keberadaan dan fungsi dari Komnas HAM?.
Komnas HAM tidak proaktif dalam merespons insiden kekerasan yang terjadi selama aksi unjuk rasa. Misalnya, insiden kendaraan taktis Brimob yang melindas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan hingga tewas pada 28 Agustus 2025 . Meskipun Komnas HAM akhirnya mengeluarkan pernyataan kecaman, respons ini dianggap terlambat dan tidak sigap dalam memberikan perlindungan kepada korban.
Komnas HAM lebih banyak mengeluarkan pernyataan dan rekomendasi daripada mengambil tindakan konkret. Misalnya, Komnas HAM merekomendasikan agar Polri mengusut tuntas insiden tewasnya Affan Kurniawan. Namun, rekomendasi ini tidak diikuti dengan langkah independen untuk memastikan akuntabilitas aparat. Komnas HAM juga tidak membentuk tim penyelidikan independen untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM secara mendalam.
Komnas HAM gagal melakukan pemantauan yang efektif selama aksi unjuk rasa. Meskipun Komnas HAM membuka posko aduan bagi korban , langkah ini tidak diimbangi dengan kehadiran langsung di lapangan untuk memantau situasi secara real-time. Akibatnya, banyak korban kekerasan yang tidak mendapatkan pendampingan hukum yang memadai .
Komnas HAM tidak bersinergi dengan lembaga HAM lainnya, seperti Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan organisasi masyarakat sipil. Padahal, lembaga-lembaga ini telah aktif memberikan bantuan hukum dan pendampingan kepada korban . Komnas HAM juga tidak secara maksimal mendorong lembaga pengawas eksternal lainnya, seperti Kompolnas dan Ombudsman, untuk terlibat dalam pemantauan .
Diketahui bahwa Komnas HAM telah mengeluarkan sembilan rekomendasi kepada pemerintah dan Kepolisian RI , termasuk mengusut tuntas insiden kekerasan dan menghentikan tindakan represif. Namun, rekomendasi ini tidak diikuti dengan tindak lanjut yang konkret untuk memastikan implementasinya. Komnas HAM juga tidak memberikan tekanan yang cukup kepada Polri untuk menindak tegas oknum yang terlibat.
Komnas HAM tidak mampu menjadi penengah yang kredibel antara masyarakat dan aparat. Lemahnya peran Komnas HAM dalam membuka ruang dialog dan kritik publik memperburuk situasi. Alih-alih mendorong penyelesaian damai, Komnas HAM justru dianggap hanya sebagai “pemadam kebakaran” yang muncul setelah insiden terjadi.
Komnas HAM gagal mendokumentasikan secara komprehensif pelanggaran HAM yang terjadi selama aksi unjuk rasa. Misalnya, laporan tentang penangkapan sewenang-wenang terhadap 600 orang pada 28 Agustus 2025 tidak diikuti dengan investigasi mendalam oleh Komnas HAM. Hal ini menunjukkan ketidakefektifan Komnas HAM dalam menjalankan mandatnya.
Komnas HAM sebagai lembaga yang mandiri dan memiliki kewenangan untuk melindungi HAM di Indonesia telah gagal menjalankan perannya dalam merespons tindakan represif aparat kepolisian. Lambatnya respons, kurangnya langkah konkret, dan minimnya sinergi dengan lembaga lain memperburuk situasi dan mengurangi kepercayaan publik terhadap Komnas HAM. Untuk itu, Komnas HAM perlu mengambil langkah-langkah yang lebih proaktif, independen, dan efektif dalam memastikan akuntabilitas aparat dan perlindungan HAM.
Shanto Adi P

