(IHINEWS) Karawang, 29/08/2025 Peristiwa yang menimpa Almarhum Affan Kurniawan adalah sebuah tragedi yang mendalam dan harus disikapi dengan serius oleh semua pihak. Setiap nyawa warga negara adalah tanggung jawab yang harus dijamin oleh konstitusi dan dihormati oleh siapapun dari penyelenggara negara.
Penulis menyatakan keprihatinan yang mendalam atas terjadinya insiden yang melibatkan oknum aparat keamanan ini. Setiap penanganan unjuk rasa haruslah berlandaskan pada prinsip-prinsip proporsionalitas, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, sebagaimana diatur dalam hukum dan standar prosedur operasional yang berlaku.
Tindakan represif dan kekerasan berlebihan, oleh siapapun pelakunya, tidak dapat dibenarkan dan merupakan pengingkaran terhadap tugas untuk melindungi masyarakat. Insiden yang diduga melibatkan oknum Brimob ini telah mencoreng institusi Kepolisian yang seharusnya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat.
Oleh karena itu, penulis mendesak:
1. Proses Hukum yang Transparan dan Adil: Agar proses investigasi terhadap oknum yang terlibat dilakukan secara transparan, independen, dan tidak tebang pilih. Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya tanpa pandang bulu.
2. Pertanggungjawaban Institusi: Institusi Kepolisian Republik Indonesia perlu mengambil langkah-langkah korektif, mengevaluasi prosedur penanganan massa, dan memberikan sanksi yang tegas jika terbukti terjadi pelanggaran.
3. Perlindungan bagi Warga: Negara harus memastikan bahwa tragedi seperti ini tidak terulang kembali. Perlindungan terhadap kebebasan menyampaikan pendapat harus sejalan dengan jaminan keamanan bagi setiap warga negara.
4. Bantuan untuk Keluarga Korban: Pemerintah dan institusi terkait harus memberikan keadilan restoratif, termasuk bantuan dan kompensasi yang memadai bagi keluarga almarhum Affan Kurniawan.
Penulis percaya bahwa hanya dengan penegakan hukum yang kuat dan berkeadilan, kepercayaan publik kepada aparat keamanan dapat dipulihkan. Tragedi ini harus menjadi momentum untuk memperbaiki sistem dan menegaskan kembali komitmen untuk menghormati hak asasi manusia.
Shanto Adi P

