Profil IHII

Profil Organisasi

IHII adalah sebuah Lembaga Riset/Kajian, Pendidikan/Pelatihan dan Publikasi yang memilikii perhatian khusus di Bidang Ketenagakerjaan/Hubungan industrial. Didirikan pada tanggal 13 Januari 2017 oleh para Praktisi Hubungan Industrial yang terdiri dari unsur-unsur Tripartit yang sudah sangat berpengalaman. IHII telah memiliki legalitas berdasarkan Akta Notaris Bonar Sihombing. No. 44 tanggal 21 Maret 2017, yang telah disahkan oleh MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, melalui Surat Keputusan NOMOR : AHU-0005208.AH.01.07.TAHUN 2017 pada tanggal 24 Maret 2017.

Visi

Hubungan Industrial di Indonesia dapat maju, berkembang dan kokoh melalui Penguatan Hubungan Kemitraan, Dialog Sosial dan Pertumbuhan Ekonomi yang berkeadilan.

Misi

  1. Mendorong terwujudnya Sistem Hubungan Industrial Indonesia yang sehat, harmonis, dinamis, berkeadilan dan bermartabat berdasarkan Pancasila.
  2. Mendorong dialog-dialog sosial dari para pelaku/insan-insan hubungan industrial guna memperkuat hubungan kerjasama yang saling menguntungkan berdasarkan prinsip-prinsip kemitraan
  3. Mendorong peningkatan kualitas dan kapasitas para pelaku/insan-insan hubungan industrial.
  4. Menyajikan data dan informasi yang valid dan bermanfaat bagi pengembangan hubungan industrial di Indonesia.
  5. Mengkampanyekan dan menumbuhkan kesadaran kolektif dari para pelaku hubungan industrial tentang nilai-nilai Hubungan Industrial Pancasila
  6. Mendorong terbentuknya Perjanjian Kerja Bersama di setiap Perusahaan
  7. Memberikan masukan/saran/rekomendasi kepada Pemerintah (Pusat maupun Daerah) dalam mengeluarkan kebijakan-kebijakan di Bidang Ketenagakerjaan
  8. Mendorong penguatan kedudukan, fungsi dan peran dari lembaga-lembaga hubungan industrial (LKS Tripartit, Pengawasan, Mediator, dll)

Program Kegiatan

  1. Riset/Survey
  2. Pendidikan-Pelatihan
  3. Diskusi/Seminar/Lokakarya
  4. Publikasi

Bidang Kajian

  1. Hubungan kerja
  2. Perjanjian Kerja (Tetap/Kontrak/Outsourcing)
  3. Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
  4. Peraturan Perusahaan (PP)
  5. Dialog Sosial
  6. Kemitraan
  7. LKS Bipartit
  8. LKS Tripartit
  9. Sistem Pengupahan (Struktur & Skala Upah)
  10. Teknik & Strategi Negosiasi
  11. Struktur & Organisasi Serikat Pekerja
  12. Kebebasan berserikat
  13. Kesetaraan gender
  14. Kepemimpinan
  15. Perselisihan Hubungan Industrial
  16. Hukum acara perselisihan
  17. Jaminan Sosial (Ketenagakerjaan & Kesehatan)
  18. Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
  19. Perumahan Pekerja
  20. Koperasi Karyawan (KopKar)