Foto Istimewa
(IHINEWS) Karawang (04/06/2025) Dialog social sebagai pilar demokrasi ketenagakerjaan yang diusung ILO bermula dari prinsip tripartit: kesetaraan suara antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja. Namun, di Indonesia, cita-cita mulia ini terperangkap dalam ketimpangan struktural yang sistemik. Pengusaha dan serikat pekerja tidak pernah benar-benar setara, yang terjadi adalah dialog yang timpang, di mana relasi kuasa, akses kebijakan, dan kapasitas negosiasi menciptakan hierarki yang mengerdilkan representasi buruh.
Akar Ketimpangan: Kuasa Modal vs Fragmentasi Serikat PekerjaÂ
Dominasi Pengusaha dalam Regulasi: Omnibus Law UU Cipta Kerja menjadi bukti nyata. Meski Mahkamah Konstitusi membatalkan sebagian pasal pada 2025 karena dinilai melemahkan perlindungan pekerja seperti fleksibilitas kontrak tanpa batas dan pelemahan upah minimum proses pembentukannya didominasi oleh asosiasi pengusaha (APINDO). Partisipasi serikat pekerja bersifat simbolis, tanpa mekanisme pengarusutamaan masukan mereka .
Fragmentasi Serikat Pekerja: Dengan ratusan serikat terfragmentasi (seperti KSPI, KSPSI, KSBSI), kapasitas negosiasi kolektif lemah. Misalnya, dalam dialog upah digital untuk UMKM, suara pekerja terpecah, sementara APINDO mampu menyodorkan agenda terstruktur.
Mekanisme Dialog Sosial: Formalitas Tanpa SubstansiÂ
ILO mendorong dialog melalui dua jalur: formal (rapat K3, pelaporan insiden) dan informal (interaksi sehari-hari). Namun, implementasinya bermasalah:
- Rapat K3 kerap menjadi monolog manajemen. Studi Salman dan Satya Candrasari (2014) mengungkap, pekerja enggan melaporkan risiko keselamatan karena takut dipecat .
- Digitalisasi Upah yang didukung ILO dan APINDO justru mengabaikan kerentanan pekerja. Transisi ke pembayaran digital di UMKM minim konsultasi dengan buruh, sehingga mengabaikan isu literasi digital dan perlindungan data pribadi.
Kasus UU Cipta Kerja: Ujian Bagi Kesetaraan DialogÂ
Meski Mahkamah Konstitusi memenangkan serikat pekerja dengan membatalkan pasal kontroversial (2025), kemenangan ini adalah pengecualian. Proses revisi UU tetap dikontrol pemerintah dan pengusaha. Putusan hanya mengatur batas waktu kontrak 5 tahun dan prioritas severance pay saat kebangkrutan, tetapi tidak mengubah struktur dialog yang timpang.
Studi ILO (2025) mengonfirmasi: implementasi klaster ketenagakerjaan UU Cipta Kerja di sektor garmen melemahkan jaminan kerja. Pekerja kontrak tidak memiliki akses negosiasi upah atau jaminan sosial.
Dilema Pekerja Hijau: Dialog yang Mengabaikan Pekerja RentanÂ
- Transisi hijau potensi penciptaan 3 juta lapangan kerja hijau (Bappenas, 2060) menunjukkan wajah baru ketimpangan.
- Kurikulum pekerja hijau dirancang tanpa melibatkan serikat. Survei SUMA UI (2023) menunjukkan 55% mahasiswa tidak paham konsep pekerjaan hijau karena minimnya edukasi dan pelatihan.
- UMKM dan pekerja informal kelompok paling rentan dalam transisi energi tidak diikutsertakan dalam perumusan kebijakan dekarbonisasi. Akibatnya, mereka berisiko menjadi korban transformasi.
Menuju Dialog yang SetaraÂ
Untuk mengatasi ketimpangan, ILO dan pemangku kepentingan Indonesia perlu:
- Memperkuat Kapasitas Serikat Pekerja:
- Pelatihan negosiasi dan advokasi berbasis bukti.
- Integrasi platform digital (contohnya simulator penghitungan pesangon) untuk meningkatkan literasi hukum pekerja.
2. Reformasi Kelembagaan Dialog :
- Membuat forum dialog dengan kuota suara setara (1:1:1 untuk pemerintah, pengusaha, pekerja).
- Mekanisme compliance review independen untuk memantau implementasi kesepakatan.
- Inklusi Kelompok Rentan:
- Melibatkan pekerja informal/UMKM dalam perumusan kebijakan transisi hijau dan digitalisasi.
Dari Retorika ke AksiÂ
Dialog sosial ala ILO di Indonesia masih menjadi podium yang tidak seimbang. Pengusaha memiliki mikrofon yang lebih besar, sementara pekerja berteriak dari pinggiran. Kemenangan lewat putusan Mahkamah Konstitusi hanyalah secercah harapan tanpa restrukturisasi sistemik, dialog sosial akan tetap menjadi ritual formal tanpa roh. Jika ILO serius membangun kesetaraan, ia harus beralih dari fasilitasi pasif menjadi aktor yang memastikan pemerataan kekuasaan, bukan hanya pemerataan kursi. Sebab, kesetaraan sejati bukan tentang siapa yang diajak bicara, tapi siapa yang didengar.
Shanto Adi P/Editor

