(IHINEWS) Serang 25/02/2025, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) atau pencoblosan ulang di Kabupaten Serang yang merupakan bagian dari putusan sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang tahun 2024 yang diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi dan di ucapkan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada Senin, 24 Februari 2025.
Hal ini tertuang dalam Putusan Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 tentang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang tahun 2024 yang diajukan oleh dr. H. Andika Hazrumy, S. Sos., MAP dan H. Nanang Supriatna, S. Sos., M. Si., yang merupakan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang nomor urut 1 sebagai pemohon ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang sebagai termohon dan Hj. Ratu Rachmatuzakiyah, S. Pd. M.M., dan Muhammad Najib Hamas, SE. MM., sebagai pihak terkait.
Dalam putusan tersebut MK menyatakan batal untuk keputusan KPU Kabupaten Serang nomor 2028 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang tahun 2024 dan memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan PSU di seluruh TPS yang ada di Kabupaten Serang berdasarkan Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pada saat pemungutan suara tanggal 27 November 2024 yang lalu. Dan PSU tersebut harus dilaksanakan paling lama 60 hari setelah putusan a quo di ucapkan.
Alasan dari putusan MK tersebut adalah bahwa Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto terbukti melaksanakan dan menghadiri kegiatan yang mengarahkan kepala desa untuk mendukung pasangan calon nomor urut dua. Calon bupati nomor urut dua adalah Ratu Rachmatuzakiyah yang merupakan istri dari Yandri.
Oleh karena itu KPU Republik Indonesia harus segera melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Banten dan KPU Kabupaten Serang dalam rangka pelaksanaan amat putusan dari MK tersebut.
Mumun/Editor

