PEMERINTAH WAJIBKAN PERUSAHAAN BAYAR THR 2025 TEPAT WAKTU, INI ATURAN LENGKAPNYA!

Jakarta, 12 Maret 2025 – Dalam upaya memenuhi kebutuhan Pekerja/Buruh dan keluarganya dalam menyambut Hari Raya Keagamaan, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan tahun 2025. Surat Edaran ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, yang mewajibkan perusahaan untuk memberikan THR Keagamaan.

Adapun ketentuan terkait pemberian THR adalah sebagai berikut:

  1. Penerima THR: Pekerja/Buruh yang telah memiliki masa kerja 1 (satu) bulan secara terus-menerus atau lebih, baik yang memiliki hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu.
  2. Jadwal Pembayaran: THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
  3. Besaran THR:
    • Pekerja/Buruh dengan masa kerja 12 bulan atau lebih akan menerima THR sebesar 1 (satu) bulan Upah.
    • Bagi yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan masa kerja (perhitungan: masa kerja / 12 x 1 bulan Upah).
    • Pekerja/Buruh yang bekerja dengan perjanjian kerja harian lepas, Upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata Upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya.
  4. Pembayaran Penuh: THR Keagamaan harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil.
  5. Kebijakan Perusahaan: Bagi perusahaan yang telah menetapkan nilai THR lebih besar melalui perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau kebiasaan, maka THR yang dibayarkan harus sesuai dengan ketentuan tersebut.

Sebagai langkah pengawasan, diminta agar Gubernur di setiap wilayah untuk memastikan perusahaan membayar THR sesuai dengan ketentuan, mendorong pembayaran lebih awal sebelum jatuh tempo, dan membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan untuk memantau dan menangani keluhan terkait THR melalui laman resmi https://poskothr.kemnaker.go.id.

Surat Edaran ini diharapkan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam memastikan pelaksanaan kewajiban pemberian THR yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, demi kesejahteraan Pekerja/Buruh di Indonesia menjelang Hari Raya Keagamaan tahun 2025.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments