RESPON INDONESIA TERHADAP TARIF 32 PERSEN PRESIDEN TRUMP

(IHINEWS) Jakarta 09/04/2025, Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah-langkah komprehensif dalam menghadapi tarif 32 persen yang ditetapkan oleh Presiden Trump. Langkah-langkah ini mencakup diplomasi, penawaran insentif, dan diversifikasi pasar.

Berikut adalah penjelasannya:

1. Mengedepankan Diplomasi dan Negosiasi:

a. Penolakan Pembalasan Tarif: Pemerintah Indonesia secara tegas menyatakan tidak akan melakukan pembalasan tarif terhadap produk Amerika Serikat. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menekankan bahwa Indonesia akan mengutamakan diplomasi dan negosiasi untuk mencapai solusi yang saling menguntungkan.

b. Pengiriman Surat Resmi dan Pembicaraan Lanjutan: Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pengiriman surat resmi kepada pemerintah AS untuk meminta negosiasi terkait tarif tersebut. Duta Besar AS juga telah meminta waktu untuk pembicaraan lanjutan, menunjukkan adanya respons positif dari pihak AS untuk berdialog.

c. Pengiriman Delegasi ke AS: Pemerintah Indonesia berencana mengirimkan delegasi tingkat tinggi ke Washington untuk melakukan negosiasi secara langsung. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian akan memimpin delegasi ini.

d. Mengajak ASEAN untuk Bersatu: Indonesia aktif berkomunikasi dengan negara-negara ASEAN lainnya dan menyerukan agar ASEAN memprioritaskan negosiasi dan tidak mengambil langkah pembalasan tarif secara individu. Sebagian besar negara ASEAN dilaporkan sepakat untuk mengambil jalur negosiasi.

2. Menawarkan Insentif dan Konsesi Perdagangan:

a. Peningkatan Impor dari AS: Sebagai bagian dari upaya negosiasi, Indonesia menawarkan untuk meningkatkan impor sejumlah produk dari AS, termasuk produk pertanian seperti kedelai dan gandum (terutama dari negara bagian basis pendukung Partai Republik), serta liquefied petroleum gas (LPG) dan liquefied natural gas (LNG). Presiden Prabowo bahkan menyebutkan potensi pembelian barang AS senilai 17 miliar dolar AS, menyamai surplus perdagangan Indonesia dengan AS.

b. Penurunan Tarif Impor untuk Produk AS Tertentu: Indonesia mengumumkan rencana untuk menurunkan tarif impor untuk beberapa produk AS, termasuk barang elektronik, baja, produk pertambangan, dan peralatan kesehatan, dengan kisaran tarif antara 0 hingga 5 persen dari tarif sebelumnya 5 hingga 10 persen.

c. Deregulasi Non-Tarif: Pemerintah Indonesia juga mempertimbangkan untuk mengeluarkan kebijakan deregulasi non-tarif yang diminta oleh AS, termasuk terkait Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).

d. Insentif Pajak dan Kemudahan Investasi: Pemerintah berencana memberikan insentif pajak bagi perusahaan yang mengadopsi teknologi baru atau meningkatkan kapasitas produksi dalam negeri. Selain itu, kemudahan dan deregulasi perizinan bagi investor juga menjadi fokus.

3. Diversifikasi Pasar dan Penguatan Ekonomi Domestik:

a. Mencari Pasar Ekspor Baru: Pemerintah berupaya membantu industri Indonesia untuk mencari pasar ekspor alternatif di luar Amerika Serikat.

b. Percepatan Hilirisasi Sumber Daya Alam: Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah produk ekspor Indonesia dan mengurangi ketergantungan pada ekspor bahan mentah.

c. Penguatan Konsumsi Dalam Negeri: Pemerintah mendorong peningkatan konsumsi produk dalam negeri untuk mengurangi dampak negatif dari penurunan ekspor.

d. Penegakan Aturan TKDN: Pemerintah menekankan pentingnya melindungi pasar dalam negeri dari serbuan impor dengan menegakkan aturan TKDN.

e. Perluasan Kemitraan Dagang: Indonesia aktif dalam berbagai perjanjian dagang multilateral dan bilateral dengan negara-negara lain, seperti CP-TPP, IEU-CEPA, I-EAEU CEPA, serta perjanjian dengan Korea, Jepang, Australia, Pakistan, UEA, Iran, dan Chile. Keanggotaan dalam aliansi ekonomi BRICS juga memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan internasional.

4. Langkah Antisipatif Lainnya:

a. Menjaga Pintu Masuk dari Barang Selundupan: Upaya ini dilakukan untuk melindungi industri dalam negeri dari persaingan tidak sehat.

b. Melarang Impor Tekstil dan Pakaian Bekas Tertentu: Langkah ini bertujuan untuk melindungi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri, terutama yang bermotif tradisional seperti batik, tenun, dan sulam.

c. Menjaga Kondisi Sosial: Pemerintah menyadari pentingnya menjaga stabilitas sosial dan mendorong penguatan solidaritas serta kepedulian sosial dalam menghadapi tantangan ekonomi global.

Secara keseluruhan, respons pemerintah Indonesia terhadap tarif 32 persen dari AS menunjukkan pendekatan yang hati-hati dan strategis. Alih-alih mengambil jalur konfrontasi melalui pembalasan tarif, Indonesia memilih jalur diplomasi dan negosiasi sambil menawarkan insentif yang dapat menguntungkan kedua belah pihak. Pemerintah juga berfokus pada penguatan ekonomi domestik dan diversifikasi pasar untuk mengurangi dampak negatif dari kebijakan perdagangan AS. Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen Indonesia untuk menjaga hubungan perdagangan yang baik dengan AS sambil tetap melindungi kepentingan nasional.

Shanto Adi P/Editor

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments