UPAH MINIMUM TIDAK LAYAK, KEBUTUHAN MINIMUM KELUARGA TERANCAM

(IHINEWS) Karawang, 13/02/2025, Upah minimum adalah standar gaji terendah yang ditetapkan oleh pemerintah untuk melindungi pekerja dari eksploitasi dan memastikan mereka menerima upah yang layak. Namun seringkali muncul pertanyaan , apakah upah minimum di Indonesia saat ini sudah mencukupi kebutuhan hidup berkeluarga, walaupun seringkali ditemui juga bahwa walaupun pekerja belum menikah tapi harus menanggung keluarganya, seperti ayah, ibu, kakek, nenek dan atau adik-adiknya.

Badan Pusat Statistik (BPS) telah membagi klasifikasi daerah berdasarkan hidup dan upah minimum, yaitu:

  1. Daerah dengan Biaya Hidup Tinggi (DKI Jakarta dan Sekitarnya)
  • Biaya Hidup Keluarga (4 orang);
  • DKI Jakarta: Rp14,88–15,6 juta/bulan (2022–2024).
  • Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024: Rp5.067.381/bulan.

Kesenjangan: UMP hanya mencukupi 34% dari total biaya hidup keluarga. Untuk memenuhi kebutuhan, minimal 3 anggota keluarga harus bekerja dengan upah minimum.

2. Daerah dengan Biaya Hidup Sedang (Jawa Barat, Banten, Bali)

  • Biaya Hidup Keluarga (4 orang)
  • Jawa Barat: Rp6–8 juta/bulan.
  • -UMP Jawa Barat 2024: Rp4,8–5,3 juta/bulan.

Kesenjangan: UMP mencakup 60%–70% biaya hidup keluarga. Kebutuhan tambahan dipenuhi melalui kerja sampingan atau bantuan sosial.

3. Daerah dengan Biaya Hidup Rendah (Sumenep, Kudus, Sibolga)

  • Biaya Hidup Keluarga (4 orang)
  • Wilayah seperti Waingapu, Sumenep: Rp6,15 juta/bulan.
  • UMP: Rp3–3,5 juta/bulan.

Kesenjangan: UMP mencakup 50%–60% biaya hidup. Keluarga bergantung pada pendapatan tambahan (pertanian/UMKM).

Selain itu BPS juga membandingkan Upah Minimum dengan Pengeluaran Per Kapita

  1. DKI Jakarta:
  • Pengeluaran per kapita (2024): Rp3,89 juta/bulan.
  • UMP (2024): Rp5,07 juta/bulan, Cukup untuk pekerja lajang, tetapi hanya mencakup 30%      biaya keluarga.
  1. Yogyakarta:
  • Pengeluaran per kapita: Rp1,4 juta/bulan.
  • UMP: Rp1,76 juta/bulan (2021), Sisa penghasilan hanya 26% untuk tabungan/keperluan lain.

3. Sulawesi Barat:

UMP setara 3x pengeluaran per kapita, Dapat menanggung 3 anggota keluarga.

Selain hal di atas ada juga faktor lain yang memperlebar kesenjangan, yaitu;

  1. Inflasi dan Kenaikan Harga Komoditas, biaya hidup di Jakarta naik 2,66% per tahun(2018–2024), sementara kenaikan UMP hanya 10 selama    4 tahun.
  1. Komponen Perhitungan UMP yang hanya memperhitungkan kebutuhan pekerja lajang, bukan keluarga. Standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang digunakan pemerintah dianggap tidak realistis karena     tidak memasukkan biaya pendidikan, kesehatan, dan transportasi publik .
  1. Dominasi Pengeluaran untuk Makanan, sekitar 38,04% pendapatan keluarga dihabiskan untuk makanan, terutama di daerah pedesaan .

Dari paparan di atas dapat disimpulkan bahwa, Upah minimum di Indonesia belum mampu menutup biaya hidup keluarga di sebagian besar daerah, terutama di kota besar. Kesenjangan terbesar terjadi di DKI Jakarta, di mana UMP hanya mencakup 30%–40% pengeluaran keluarga. Di daerah pedesaan, meski biaya hidup lebih rendah, UMP tetap belum ideal untuk memenuhi kebutuhan dasar tanpa pendapatan tambahan.

Shanto Adi P/Editor

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments