KETIDAKPATUHAN TERHADAP PUTUSAN MA DALAM KASUS PESANGON, PERLINDUNGAN BURUH YANG TERABAIKAN

Foto Istimewa

 

(IHINEWS) Karawang 12/08/2025 Hasil litigasi yang diperjuangkan oleh buruh hingga tingkat Mahkamah Agung (MA) seharusnya menjadi titik akhir perlindungan hak-hak pekerja, terutama dalam hal pembayaran uang pesangon. Namun, kenyataannya, putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) seringkali masih harus diperjuangkan kembali melalui negosiasi dengan pengusaha, alih-alih langsung dipatuhi oleh pengusaha. Fenomena ini menunjukkan lemahnya penegakan hukum dan ketidakefektifan lembaga negara dalam menjalankan fungsi perlindungan terhadap hak-hak buruh.

 

Banyak kasus menunjukkan bahwa meskipun buruh telah memenangkan gugatan di pengadilan, bahkan hingga tingkat kasasi, pengusaha masih enggan membayar pesangon sesuai putusan. Sebagai contoh, dalam Putusan MA No. 538K/PHI/2007 dan Putusan MA No. 767K/PDT.SUS/2008, buruh berhasil membuktikan haknya atas pesangon, tetapi dalam praktiknya, mereka masih harus bernegosiasi panjang dengan perusahaan untuk mendapatkan pembayaran yang seharusnya sudah menjadi kewajiban hukum.

Hal ini menimbulkan pertanyaan: Mengapa putusan pengadilan yang seharusnya bersifat final dan mengikat justru tidak langsung dilaksanakan?

 

Lembaga-lembaga seperti Kementerian Ketenagakerjaan, Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), dan Kejaksaan seharusnya memastikan eksekusi putusan pengadilan berjalan lancar. Namun, dalam banyak kasus:

1. Proses eksekusi berbelit-belit, memaksa buruh mengajukan upaya paksa (somasi, eksekusi riil, atau bahkan penahanan aset perusahaan).

2. Tidak ada sanksi tegas bagi pengusaha yang menunda pembayaran, sehingga mereka merasa tidak terancam jika mengulur-ulur waktu.

3. Kurangnya pengawasan dari pemerintah terhadap perusahaan yang terbukti melanggar putusan pengadilan.

 

Kalau kita cermati para pengusaha sering memanfaatkan kelemahan sistem yang ada untuk melaksanakan kewajibannya. Beberapa taktik yang sering digunakan pengusaha untuk menghindari kewajiban membayar pesangon:

1. Mengajukan peninjauan kembali (PK) meski kecil kemungkinan dikabulkan, hanya untuk mengulur waktu.

2. Mengajukan perdamaian di luar pengadilan dengan tawaran nominal lebih rendah, memanfaatkan kondisi ekonomi buruh yang terdesak.

3. Memindahkan aset perusahaan sehingga eksekusi menjadi sulit dilakukan.

 

Tentu saja proses panjang dan berbelit ini menimbulkan berbagai dampak dan tekanan bagi buruh. Buruh yang telah berjuang melalui jalur hukum seringkali mengalami:

1. Stres finansial karena harus menunggu bertahun-tahun untuk mendapatkan haknya.

2. Keterbatasan akses bantuan hukum untuk mengeksekusi putusan.

3. Ketidakpastian hukum, di mana kemenangan di pengadilan tidak serta-merta menjamin keadilan terwujud.

 

Mencermati betapa kompleksnya masalah di atas banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan untuk mengatasinya. Agar putusan pengadilan tidak sekadar menjadi “kertas kemenangan” bagi buruh, diperlukan:

1. Percepatan eksekusi putusan melalui mekanisme yang lebih efektif, seperti pemblokiran rekening perusahaan nakal.

2. Sanksi administratif tegas bagi pengusaha yang menunda pembayaran, seperti pencabutan izin usaha.

3. Peningkatan peran serikat buruh dalam mendampingi pekerja hingga tahap eksekusi.

4. Penguatan pengawasan Kemnaker dan Kejaksaan untuk memastikan kepatuhan pengusaha.

 

Fakta bahwa buruh harus terus bernegosiasi setelah memenangkan gugatan di MA menunjukkan bahwa sistem perlindungan buruh masih jauh dari ideal. Jika negara tidak segera memperbaiki mekanisme penegakan hukum, maka kemenangan hukum buruh hanya akan menjadi ilusi sebuah janji keadilan yang tak kunjung terwujud.

“Keadilan yang tertunda adalah keadilan yang diingkari.”

Namun, dalam konteks perlindungan buruh, keadilan yang sudah diputuskan pun masih sering diabaikan.

 

 

 

Shanto Adi P/Editor

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted