Foto istimewa
(IHINEWS) Karawang, 18/08/2025 Gugatan citizen lawsuit sebanyak 55 warga Desa Kohod, Tangerang, terkait pagar laut yang menghalangi akses nelayan dan diduga melanggar hukum, ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada 12 Agustus 2025. Putusan ini menambah deretan ketidakadilan yang dialami masyarakat pesisir, sementara pemerintah sebelumnya mengklaim telah membongkar pagar laut, padahal fakta di lapangan menunjukkan hal sebaliknya.
PN Jakpus menolak gugatan warga dengan dua alasan utama yaitu kesalahan prosedur dan salah objek gugatan. PN Jakpus menyatakan ada kesalahan prosedur karena notifikasi ke tergugat (termasuk Presiden, Mendagri, dan PT Agung Sedayu Group) baru dikirim 9 hari setelah gugatan didaftarkan, padahal seharusnya 60 hari sebelumnya. Sedangkan salah objek gugatan menurut PN Jakpus, citizen lawsuit hanya berlaku untuk penyelenggara negara, sementara PT Agung Sedayu Group adalah swasta.
Kalau menelaah putusan PN Jakpus ini maka pengadilan dapat dianggap mengabaikan substansi pelanggaran HAM dan lingkungan, seperti pembatasan akses nelayan, kerusakan ekosistem pesisir, dan dugaan korupsi dalam penerbitan sertifikat tanah laut ilegal. Warga justru dihukum membayar biaya perkara Rp1,012 juta, yang tentu saja akan menambah beban ekonomi mereka.
Untuk diketahui pada Maret 2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengklaim telah membongkar pagar laut sepanjang 30,16 km di 16 desa Tangerang. Namun, hasil investigasi Disway.id pada 14 Maret 2025 membuktikan:
– Pagar bambu di Desa Kohod masih berdiri kokoh, membentang 800 meter ke laut dan menghalangi nelayan.
– Nelayan setempat, seperti NS, menyebut klaim pemerintah sebagai **bohong” dan manipulatif:
 “Wilayah laut ini kan tempat kami mencari makan… kenyataannya pagar masih berdiri kokoh!”.
Pagar laut menimbulkan dampak sosial ekologis terhadap nelayan karena nelayan kehilangan mata pencahariaanya. Pagar laut sepanjang 30 km memaksa nelayan seperti Joy salah seorang nelayan dari Desa Ketapang berhenti melaut karena risiko kerusakan perahu dan sulitnya navigasi. Selain itu temuan atas 280 sertifikat yang diterbitkan untuk laut seharusnya menjadi wilayah publik, ternyata 234 di antaranya dimiliki oleh PT Intan Agung Makmur yang merupakan anak perusahaan Agung Sedayu Group. Pagar laut yang merupakan proyek PIK 2 adalah proyek pembangunan kawasan mewah ini dinilai mengorbankan masyarakat marjinal dengan alih fungsi lahan pesisir dan laut tanpa kompensasi jelas.
Pagar laut ini menunjukkan ketidakpedulian pemerintah dan korporasi atas nasib rakyat. PT Agung Sedayu Group awalnya membantah keterlibatannya, lalu mengaku hanya memegang sertifikat di Kohod tapi tak menjelaskan legalitasnya. Sementara itu pejabat daerah seperti Bupati Tangerang dan Kades Kohod (Arsin bin Asip) diduga terlibat dalam penerbitan sertifikat ilegal, tapi hanya 9 oknum yang diberi sanksi administratif. Dan yang lebih miris adalah pernyataan dari Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang mengakui adanya pelanggaran prosedur penerbitan sertifikat, tetapi pencabutan sertifikat berjalan lamban dan tidak jelas.
Dari putusan PN Jakpus ini publik dapat melihat bahwa hukum hanya berpihak pada penguasa, gugatan warga ditolak karena alasan teknis, sementara pelanggaran substantif diabaikan. Proyek strategis nasional (PSN) PIK 2 dinilai hanya dimanfaatkan korporasi untuk menguasai laut dengan dalih pembangunan. Dan yang lebih mencengangkan bahwa pemerintah pusat dan daerah lepas tangan meski konflik telah berlarut sejak tahun 2024.
Penolakan gugatan warga Kohod dan ketidakjelasan pembongkaran pagar laut membuktikan sistem yang gagal melindungi rakyat kecil. Pemerintah dinilai lebih memilih melayani kepentingan proyek megah dan korporasi ketimbang nelayan yang kehilangan penghidupan. Jika tidak ada perubahan kebijakan, ketidakadilan ini akan menjadi preseden buruk bagi konflik agraria di Indonesia.
Shanto Adi P/Editor

