AKANKAH DWI FUNGSI TNI BANGKIT KEMBALI ?

(IHINEWS) Karawang 13/03/2025, Revisi Undang-Undang (UU) TNI yang saat ini sedang dibahas di Indonesia menimbulkan berbagai spekulasi, termasuk kekhawatiran akan kembalinya Dwi Fungsi ABRI. Namun, penting untuk memahami konteks dan substansi revisi ini sebelum menarik kesimpulan.

Berikut beberapa poin penting terkait revisi UU TNI:

A. Fokus Revisi:

  1. Revisi ini terutama berfokus pada penambahan usia dinas keprajuritan dan pengaturan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga.
  2. Selain itu, revisi juga menyentuh ruang lingkup tugas TNI dan batas usia pensiun.

 

B. Penempatan Prajurit Aktif:

  1. Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah penempatan prajurit aktif di jabatan sipil. Hal ini memunculkan kekhawatiran akan kembalinya peran ganda militer dalam pemerintahan.
  2. Namun, pemerintah menjelaskan bahwa penempatan ini akan diatur secara ketat dan hanya pada jabatan-jabatan tertentu yang membutuhkan keahlian militer.
  3. Menteri Pertahanan (Menhan) juga menyatakan bahwa prajurit TNI yang ditugaskan di lembaga lain di luar dari 15 kementerian dan lembaga yang telah diusulkan, maka prajurit tersebut harus pensiun dini.

 

C. Dwi Fungsi ABRI:

  1. Dwi Fungsi ABRI adalah doktrin yang pernah diterapkan pada masa Orde Baru, yang memberikan peran ganda kepada militer dalam bidang pertahanan dan sosial-politik.
  2. Revisi UU TNI saat ini tidak secara eksplisit mengembalikan doktrin tersebut. Namun, penempatan prajurit aktif di jabatan sipil tetap menjadi perhatian publik.
  3. Perubahan undang-undang TNI diajukan oleh pihak DPR RI diperlukan untuk memberikan landasan hukum yang lebih jelas terhadap peran TNI, ada tugas lain selain perang tanpa melanggar prinsip demokrasi dan supremasi sipil.

Penting untuk dicatat bahwa proses revisi UU TNI masih berlangsung, dan substansi akhirnya masih dapat mengalami perubahan. Masyarakat perlu terus memantau perkembangan ini dan memberikan masukan yang konstruktif untuk memastikan bahwa revisi ini tidak mengancam prinsip demokrasi dan supremasi sipil.

Shanto Adi P/Editor

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments