REVISI UU TNI PENAMBAHAN JABATAN PRAJURIT AKTIF DI 15 LEMBAGA NEGARA

(IHINEWS) Jakarta 13/03/2025, Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin mengusulkan di dalam revisi UU TNI ada 15 kementerian atau lembaga yang boleh diisi oleh prajurit TNI aktif. Itu bermakna ia menambahkan lima instansi sipil baru di luar dari yang sudah diatur di dalam UU nomor 34 tahun 2004 mengenai TNI. Hal itu disampaikan oleh Sjafrie ketika menyampaikan pandangan pemerintah ketika membahas mengenai revisi UU TNI.

“Jadi, kemudian ada 15 (kementerian atau lembaga) untuk jabatan-jabatan tertentu lainnya. Itu kalau mau ditempatkan (di sana), dia harus pensiun,” ujar Sjafrie di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat usai mengikuti rapat di komisi I DPR pada Selasa (11/3/2025).

Sebelumnya di dalam pasal 47 ayat 2 UU TNI lama, prajurit aktif TNI dibolehkan mengisi jabatan di 10 instansi sipil. 10 instansi tersebut membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara, sekretaris militer presiden, intelijen negara, sandi negara, lembaga ketahanan nasional, dewan pertahanan nasional, SAR nasional, narkotika nasional dan Mahkamah Agung (MA).

Sedangkan, lima jabatan sipil yang diusulkan oleh Kementerian Pertahanan untuk bisa diisi oleh prajurit TNI aktif yaitu Kejaksaan Agung, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), keamanan laut dan kelautan serta perikanan. Khusus untuk pucuk pimpinan di Badan Keamanan Laut (Bakamla) sudah dijabat oleh perwira tinggi dari TNI Angkatan Laut (AL). Sedangkan, pimpinan di BNPB merupakan juga merupakan prajurit TNI aktif dari matra TNI AD.

Lebih lanjut, Sjafrie mengatakan prajurit TNI aktif yang menduduki di luar dari 15 kementerian atau lembaga yang disampaikan tadi maka harus mundur dari dinas militer. Hal itu, kata Sjafrie, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

“Sedangkan, untuk revisinya ini, Presiden Republik Indonesia selaku Panglima Tertinggi juga telah memberikan petunjuk kepada Menteri Pertahanan untuk para prajurit TNI yang akan ditugaskan di kementerian atau lembaga itu harus pensiun, atau yang kami sebut pensiun dini. Setelah pensiun, baru kami usulkan ke kementerian atau lembaga yang dimaksud,” kata purnawirawan jenderal di TNI AD itu.

Sjafrie menambahkan, prajurit yang mengisi jabatan sipil tetap memegang teguh ajaran Sapta Marga dan loyal selayaknya tentara aktif meski sudah pensiun dari TNI.

“Tentunya sesuai dengan kapabilitas dan eligibilitas. Dengan kata lain harus terukur dan yang paling penting dia loyal kepada negara dan bangsa seperti halnya sebagai prajurit TNI yang memegang teguh Sapta Marga dan Sumpah Prajurit,” kata dia.

 

Sementara, di dalam rapat dengan komisi I DPR, Sjafrie mewakili pemerintah mengusulkan empat poin yang dimasukan ke dalam revisi UU TNI yakni:

  1. Memperkuat kebijakan modernisasi alutsista dan industri pertahanan di dalam negeri
  2. Memperjelas batasan dan mekanisme pelibatan TNI dalam tugas non-militer
  3. Meningkatkan kesejahteraan prajurit serta jaminan sosial bagi prajurit
  4. Menyesuaikan ketentuan terkait kepemimpinan, jenjang karier dan usia pensiun sesuai dengan kebutuhan organisasi

Keempat poin ini menyebabkan penolakan yang luas dari kelompok masyarakat sipil. Mereka khawatir bila revisi UU TNI disahkan maka bakal membangkitkan lagi dwifungsi TNI ala Orde Baru.

 

Berikut adalah 15 kementerian atau lembaga yang bisa dijabat oleh prajurit TNI aktif tanpa harus pensiun lebih dulu:

  1. Korbid Polkam
  2. Pertahanan Negara
  3. Setmil Pres
  4. Intelijen Negara
  5. Sandi Negara
  6. Lemhannas
  7. DPN
  8. SAR Nasional
  9. Narkotika Nasional
  10. Kelautan dan Perikanan
  11. BNPB
  12. BNPT
  13. Keamanan Laut
  14. Kejagung
  15. Mahkamah Agung

Shanto Adi P/Editor

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments