(IHINEWS) Jakarta 07/03/2025, Tim Kurator meragukan pengumuman terkait pemulihan pekerjaan eks karyawan PT. Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengumumkan bahwa para karyawan yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, akan kembali dipekerjakan dalam waktu dua minggu ke depan.
Sementara, Kurator Sritex mengklaim bahwa pihaknya tidak pernah menjanjikan akan mempekerjakan kembali eks karyawan Sritex di perusahaan lamanya.
“Pengumuman itu bukan dari kurator. Kami sudah melakukan PHK, dan langkah selanjutnya adalah pemberesan. Perusahaan ini sudah insolvensi,” ungkap Denny Ardiansyah, salah seorang kurator di lantai 2 gedung HRD Sritex, Sukoharjo, Rabu (5/3/2025) dilansir dari Kompas.com.
Denny menjelaskan bahwa kewenangan untuk mempekerjakan kembali eks karyawan sepenuhnya berada di pihak penyewa.
“Dalam proses menunggu pemberesan, jika ada pihak yang menyewa untuk meningkatkan akta pailit, itu tidak masalah,” kata dia.
“Teman-teman penyewa ini bisa melibatkan karyawan yang akan dipakai lagi, berapa kebutuhan mereka itu keputusan penyewa,” jelasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua KSPN Jateng, Nanang Setyono, yang juga terlibat dalam kepengurusan Serikat Buruh anak perusahaan Sritex, yakni PT. Bitratex.
Nanang mengingatkan eks karyawan Sritex Group untuk mempertanyakan pengumuman dari Menaker tersebut.
Ia menyatakan bahwa pengumuman itu sangat meragukan.
“Hati-hati berbicara secara terbuka. Menurut kami, hal ini patut dipertanyakan. Pejabat Pemerintahan menyatakan bahwa dua minggu lagi Sritex akan dibuka kembali dan bisa bekerja. Jika memang mau bekerja untuk rakyat, tidak perlu menyampaikan hal yang bersifat janji,” tegas Nanang.
Ia menambahkan bahwa lebih baik tidak memberikan pengumuman, tetapi memberikan bukti nyata.
“Lebih baik diam dua minggu kemudian memanggil karyawan. Saya khawatir jika hari ini dijanjikan, tetapi tidak terwujud, justru akan menimbulkan kericuhan,” tutupnya.
Sebelummya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengumumkan bahwa para karyawan yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, akan kembali dipekerjakan dalam waktu dua minggu ke depan.
Pengumuman tersebut disampaikan di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (3/3/2025).
“Kementerian Ketenagakerjaan juga mengapresiasi berbagai komitmen dan langkah yang dilakukan oleh kurator, seperti yang tadi sudah disampaikan bahwa dalam 2 minggu ke depan pekerja akan dipekerjakan kembali,” kata Yassierli usai rapat dengan Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana.
Rapat itu juga diikuti oleh Menteri BUMN Erick Thohir, Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group Slamet Kaswanto, serta kurator kepailitan Nurma Sadikin.
Diketahui, sebanyak 10.965 karyawan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal per tanggal 1 Maret 2025 imbas kepailitan raksasa tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Group.
Shanto Adi P/Editor