BISNIS PERTAMBANGAN, ANTARA JANJI DEVISA, KKN DAN KEHANCURAN ALAM

Foto Istimewa

(IHINEWS) Karawang (10/06/2025) Bisnis pertambangan di Indonesia selalu menjadi topik yang hangat diperdebatkan, terutama ketika mempertimbangkan dampaknya terhadap ekonomi dan lingkungan. Fakta bahwa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Migas pada tahun 2024 hanya menyumbang Rp 95 triliun, atau sekitar 0,5% dari PDB, sungguh ironis jika dibandingkan dengan kerusakan alam yang ditimbulkan. Ini menimbulkan pertanyaan besar: siapa sebenarnya yang paling diuntungkan dari aktivitas pertambangan di Indonesia?

Pihak yang paling jelas diuntungkan adalah korporasi pertambangan raksasa, baik nasional maupun multinasional, serta para investor asing yang menanamkan modalnya. Dengan skala operasi yang besar, mereka mampu mengeruk keuntungan miliaran, bahkan triliunan rupiah dari penjualan komoditas tambang.

Meskipun PNBP Migas terkesan kecil, keuntungan yang masuk ke kas perusahaan tambang (baik minyak dan gas, maupun mineral lainnya seperti batu bara, nikel, dan timah) sangat signifikan. Perusahaan-perusahaan ini seringkali memiliki lobi kuat untuk mendapatkan konsesi lahan yang luas dengan biaya yang relatif rendah, serta kemudahan dalam perizinan. Dividen yang dibagikan kepada pemegang saham, yang seringkali merupakan entitas asing atau konglomerat, menjadi bukti nyata keuntungan besar ini.

Tidak dapat dipungkiri, ada indikasi kuat bahwa segelintir elite politik dan birokrat turut diuntungkan melalui praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Ini bisa berupa pemberian izin tambang yang tidak transparan, penyalahgunaan wewenang untuk memperlancar operasi tambang ilegal, atau penerimaan “fee” dari perusahaan tambang.

Banyak kasus hukum terkait korupsi di sektor pertambangan yang telah diungkap, menunjukkan adanya aliran dana gelap dari perusahaan tambang kepada oknum pejabat. Proses perizinan yang rumit dan tumpang tindih juga seringkali menjadi celah untuk praktik suap dan gratifikasi.

Selain korporasi besar, ada pula segelintir pengusaha lokal yang memiliki koneksi kuat dengan lingkaran kekuasaan atau memiliki modal besar yang diuntungkan. Mereka bisa menjadi subkontraktor, pemasok, atau bahkan pemilik saham minoritas dalam perusahaan tambang.

Seringkali, perusahaan-perusahaan yang baru muncul di sektor pertambangan memiliki hubungan erat dengan pejabat atau tokoh politik tertentu, mendapatkan proyek-proyek besar tanpa melalui tender yang transparan.

Ironisnya, masyarakat lokal yang hidup di sekitar area pertambangan, yang seharusnya menjadi pihak yang paling diuntungkan dari kekayaan alamnya, justru seringkali menjadi pihak yang paling dirugikan. Mereka menghadapi dampak langsung dari kerusakan lingkungan, kehilangan lahan pertanian, dan sumber mata pencarian.

Kasus pencemaran air dan udara, deforestasi, konflik lahan, dan pergeseran sosial yang terjadi di wilayah tambang adalah bukti nyata bahwa masyarakat lokal menanggung beban berat dari aktivitas ini. Kompensasi yang diterima seringkali tidak sepadan dengan kerugian yang dialami, dan janji-janji kesejahteraan seringkali hanya omong kosong.

Meskipun pemerintah mengklaim bahwa pertambangan memberikan kontribusi signifikan terhadap pembangunan, fakta PNBP Migas yang hanya 0,5% dari PDB menunjukkan bahwa kontribusi langsung ke kas negara relatif kecil jika dibandingkan dengan skala operasi dan dampak yang ditimbulkan.

Penerimaan negara dari sektor ini seringkali tidak mencerminkan potensi sebenarnya dari kekayaan alam yang dieksploitasi. Adanya skema keringanan pajak, biaya royalti yang rendah, dan berbagai insentif fiskal lainnya juga mengurangi potensi pendapatan negara. Dana yang seharusnya bisa dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, atau kesehatan masyarakat secara merata, ternyata tidak seoptimal yang diharapkan dari sektor ini.

Berdasarkan fakta minimnya kontribusi PNBP Migas terhadap PDB dan kerusakan lingkungan yang masif, dapat disimpulkan bahwa pihak yang paling diuntungkan dari bisnis pertambangan di Indonesia adalah korporasi besar (terutama asing), segelintir elite politik dan birokrat yang bermain mata, serta pengusaha lokal yang terkoneksi kuat. Sementara itu, masyarakat lokal dan negara (secara keseluruhan) justru menjadi pihak yang dirugikan karena harus menanggung beban kerusakan alam yang mengkhawatirkan untuk masa depan Indonesia, tanpa mendapatkan manfaat ekonomi yang sepadan.

Situasi ini menuntut evaluasi ulang yang komprehensif terhadap kebijakan pertambangan di Indonesia, demi memastikan bahwa kekayaan alam benar-benar dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan hanya segelintir pihak. Perlu ada penegakan hukum yang tegas, transparansi dalam perizinan, dan akuntabilitas yang lebih besar dari semua pihak yang terlibat dalam bisnis pertambangan.

Bisnis tambang di Indonesia adalah cerita tentang “ekstraksi kekayaan untuk segelintir pihak, dengan biaya ditanggung banyak orang”. Kontribusi PNBP migas yang hanya 0,5% PDB adalah bukti kegagalan tata kelola, sementara kerusakan di Raja Ampat, Kalimantan, dan Maluku adalah monumen kehancuran ekologis yang mengancam kedaulatan pangan dan masa depan lingkungan. Jika Indonesia ingin benar-benar memakmurkan rakyatnya, narasi “tambang untuk pembangunan” harus diganti dengan “ekonomi hijau untuk keberlanjutan”. Saatnya mengembalikan kedaulatan alam pada rakyat, bukan pada mesin-mesis penghancur yang bersembunyi di balik janji devisa.

Shanto Adi P/Editor

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted