(IHINEWS) Karawang (10/06/2025) Di balik gemericang penerimaan pajak yang menyumbang 80% APBN 2025, tersembunyi kegagalan struktural: negara kaya raya ini miskin kreativitas fiskal. Ketika 279 juta rakyat dipaksa menanggung beban pajak terselubung Rp32 juta/orang dari utang negara, pemerintah justru abai membenahi sumber pendapatan non-pajak yang terbengkalai.
Menyandera Rakyat Ketika Kekayaan Alam Menguap
Indonesia pemilik cadangan nikel terbesar dunia (24% global), emas terbesar ke-6, dan hutan tropis 3 dunia. Namun kontribusi sektor pertambangan terhadap pendapatan negara hanya 3% (2024). Bandingkan dengan Norwegia yang menyimpan $1,4 triliun (19.900 triliun Rupiah) dari minyak untuk dana abadi anak cucunya.
Kajian KPK menyebut 54% IUP (Izin Usaha Pertambangan) bermasalah. Royalti yang seharusnya menjadi hak rakyat menguap dalam korupsi dan transfer pricing korporasi asing. Di sektor kelautan, illegal fishing masih merugikan Rp101 triliun/tahun.
BUMN: Raksasa Tidur yang Menjadi Beban
Dividen Minim, Utang Melambung: 143 BUMN hanya menyumbang Rp56 triliun dividen (2024) setara 0,3% PDB. Ironisnya, utang BUMN malah menembus Rp1.300 triliun. Padahal, Vietnam berhasil mengoptimalkan BUMN-nya hingga menyumbang 28% PDB.
Monopoli yang Mandul: Pelindo, Pertamina, dan PLN menguasai aset strategis, namun lebih sering jadi alat proyek mercusuar daripada mesin pendapatan. Alih-alih menciptakan inovasi, mereka justru menyerap Rp349 triliun subsidi energi (2025).
Pajak vs Non-Pajak: Ketimpangan yang Memalukan
Pendapatan pajak pada tahun 2024 mendapatkan Rp2.200 Triliun atau 11,9 persen terhadap PDB. Pendapatan Non Pajak sebesar Rp315 Triliun atau 1,7 persen terhadap PDB. PNBP Migas mendapatkan Rp95 Triliun atau 0,5 persen terhadap PDB dan terakhir Deviden BUMN hanya menyumbang Rp56 Triliun atau 0,3 persen terhadap PDB.
Pendapatan non-pajak Indonesia terendah se-ASEAN (Malaysia 4,8% PDB, Thailand 3,2% PDB). Bahkan potensi PNBP dari digitalisasi (frekuensi 5G, data center) yang bisa mencapai Rp50 triliun/tahun tak tergarap maksimal.
Akar Masalah: Politik Klientelisme dan Mentalitas Instant
1. Kemudahan Pajak vs Kompleksitas Reformasi
Menaikkan PPN lebih mudah ketimbang memberantas mafia tambang atau menertibkan BUMN. Pemerintah memilih “jalan tol fiskal”: mengorbankan rakyat via pajak daripada berperang dengan oligarki.
2. Warisan Orba yang Tak Terputus
 Regulasi sektor migas (UU Migas No. 22/2001) dan mineral (UU Minerba) masih bias kepentingan asing. Royalti emas di Indonesia 3,75%, sementara Ghana 5% dan Bolivia 7%.
3. Birokrasi yang Mematikan Inovasi
Potensi besar seperti carbon credit (Rp150 triliun/tahun), ekonomi biru, dan dana sovereign wealth fund (seperti INA) terhambat ego sektoral dan regulasi tumpang-tindih.
Jalan Keluar: Menyapih Negara dari Ketergantungan Pajak
1. Revolusi Pengelolaan SDA:
Wajibkan full transparency kontrak tambang/migas, naikkan royalti, dan adopsi sistem “resource nationalism” ala Chile (BUMN tembaga Codelco menyumbang 8% APBN).
2. BUMN sebagai Mesin Fiskal:
 Tetapkan target dividen minimal 5% ekuitas, stop intervensi politik dalam bisnis BUMN, dan privatisasi BUMN non-strategis.
3. Optimalisasi PNBP:
 Kerahkan teknologi untuk optimalisasi PNBP: blockchain untuk royalti tambang, AI pantau illegal fishing, dan digital tax untuk ekonomi platform.
Mengandalkan pajak sambil mengabaikan kekayaan alam ibarat menjual ginjal untuk beli makanan cepat saji: kenyang sesaat, tapi masa depan hancur.
Darurat Kedaulatan Fiskal
Ketergantungan pada pajak bukan hanya masalah ekonomi, melainkan kegagalan visi kenegaraan. Saat Belanda bisa menghidupi negara dari bunga dana abadi minyaknya, Indonesia malah menjual masa depan rakyat lewat utang berbunga tinggi. Jika tidak segera membangun kedaulatan fiskal dari kekayaan sendiri, bangsa ini akan selamanya menjadi kuli di negeri sendiri yang membiayai negara dengan keringatnya sendiri.
Shanto Adi P/Editor

