(HINEWS) Jakarta 26/02/2025, Pemerintah telah menerbitkan skema baru terkait pembayaran klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Salah satu perubahan yang terjadi adalah terkait skema pembayaran klaim JKP yang sebelumnya dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan kini ditanggung oleh pelaku usaha jika menunggak iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 39 ayat (3) PP 6/2025.
Pada aturan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan wajib membayar penggantian uang tunai sebagaimana dimaksud paling lama 7 hari kerja sejak surat permintaan dan dokumen pendukung diterima secara lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun besaran klaim yang wajib dibayarkan pelaku usaha kepada korban PHK ketika menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan, diatur dalam pasal 21. Manfaat uang tuan yang diberikan setiap bulan sebesar 60% dari upah selama 6 bulan.
Upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai merupakan upah terakhir pekerja/buruh yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tidak melebih batas atas upah yang ditetapkan.
Batas atas upah yang ditetapkan sebesar Rp5 juta, dalam hal upah yang melebih batas atas upah maka upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai sebesar batas atas upah.
Shanto Adi P/Editor