(HINEWS) Jakarta 26/02/2025, Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang mengubah PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan pada Jumat (7/2/2025). Salah satu hal pokok yang diatur dalam aturan baru itu adalah manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan.
Mengacu PP Nomor 6/2025, pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa mendapat uang tunai sebanyak 60 persen gaji selama 6 bulan.
“Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60 persen dari upah, untuk paling lama enam bulan,” bunyi Pasal 21 ayat (1) PP Nomor 6 Tahun 2025.
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun mengatakan, manfaat JKP BPJS Ketenagakerjaan hanya diberikan kepada peserta yang menjadi korban PHK. Selain itu, peserta juga belum mencapai usia 54 tahun saat mendaftar sebagai peserta JKP BPJS Ketenagakerjaan seperti tercantum dalam Pasal 4 ayat (2) PP Nomor 6/2025.
Mengacu aturan tersebut, manfaat JKP BPJS Ketenagakerjaan tidak akan diberikan kepada lima orang berikut ini:
1. Pekerja yang mengundurkan diri
2. Pekerja yang mengalami cacat total tetap
3. Pekerja yang pensiun Pekerja yang meninggal dunia
4. Pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang masa kerjanya berakhir sesuai jangka waktu kontrak kerjaannya.
Shanto Adi P/Editor