(IHINEWS) Jakarta, 26/02/2025, Kurang lebih liman bulan lalu, tepatnya 21 Oktober 2024 Pengadilan Niaga Kota Semarang, memutuskan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) pailit. Kondisi kala itu memang masih baik-baik saja. Namun, berjalannya waktu bahan baku yang dimiliki PT Sritex semakin habis dan tidak ada pemasokan Distribusi bahan baku luar maupun dalam negeri. Otomatis berdampak kepada buruh pabrik yang menerima pengumuman harus di rumahkan sementara.
Berbagai cara dilakukan PT Sritex agar status pailit tersebut dicabut, dan mengajukan banding ke Mahkamah Agung. Banding yang diajukan tim kuasa hukum PT Sritex itu pun kala itu ditolak oleh Mahkamah Agung. Sehingga, PT Sritex pun juga sempat melakukan Peninjauan Kembali (PK) agar status pailit tetap dicabut. Selain itu, Going Concern yang diminta pihak PT Sritex itu pun juga sempat ditolak oleh Kurator dan hakim pengawas.
Pada 26 Februari 2025, kabar tak mengenakan diterima 6.660 Buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo yang terancam menganggur.
Bahkan, sebagian buruh sudah menerima surat yang harus di isi guna mencari surat Putusan Hubungan Kerja (PHK), Jaminan Kehilangan Kerja dan Tunjangan Hari Tua. Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Sritex, Widada menjelaskan Soal surat PHK itu.
“Ini tadi sebagian buruh sudah mengisi (Surat) untuk Putusan Hubungan Kerja (PHK),” Kata widada, Rabu (26/2/2025).
Widada menjelaskan, tujuan pengisian surat yang dilakukan karyawan Sritex ini yang pertama untuk mencari surat PHK.
“Kemudian yang kedua untuk mencairkan jaminan kehilangan pekerjaan dan jaminan hari tua, supaya segera cair,” ujarnya.
Ia juga menyebut surat itu berasal dari Kurator yang disebarkan melalui Manajemen PT Sritex.
Lebih lanjut, Widada menyebut yang menerima surat PHK itu seluruh karyawan kantor dan buruh pabrik.
“Iya itu total (Semuanya menerima). Kemarin juga sudah dibicarakan secara terbuka terkait hak-hak lain yang harus dibayarkan,” terangnya.
Widada mengatakan saat ini sedang dilakukan pendataan ulang terkait seluruh karyawan di PT Sritex.
“Ini masih pendataan belum semuanya. Saat ini buruh di sini masih bekerja kerjaan masih banyak ini cuman ngrampungke (Finishing) aja,” tandasnya .
Widada menambahkan, total buruh di PT Sritex Sukoharjo sebanyak 6.660 Buruh yang terancam PHK massal.
Shanto Adi P/Editor