(IHINEWS) Jakarta 02/05/2025, Di Jakarta peringatan Mei Day dilakukan di beberapa tempat oleh beberapa kelompok Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB). Ini bagus, artinya bahwa pemerintah tidak bisa menyatukan gerakan buruh untuk dijadikan menjadi satu seperti di zaman orde baru.
Perayaan Mei Day bukan sekedar dihadiri oleh presiden dan tidak bisa dijadikan ukuran bahwa presiden perduli dengan nasib buruh di Indonesia. Apalah artinya kehadiran presiden dalam perayaan Mei Day di Indonesia, sementara kebijakan dan penghargaan pemerintah terhadap buruh di Indonesia hanya sebatas upah minimum?
Sejak Indonesia merdeka, penghargaan pemerintah terhadap buruh hanya sebatas upah minimum yang menyamakan lulusan SD sampai sarjana dengan upah yang sama?. Kalau hanya perjuangan kenaikan upah minimum, tidak perlu peranan SP/SB, apalagi pimpinan Konferensi SP/SB, bangga atas kehadiran presiden dalam perayaan Mai Day?
Perjuangan SP/SB itu seharusnya menghapuskan upah minimum untuk ditingkatkan menjadi upah layak menuju upah sejahtera sesuai amanat konstitusi negara. Dari perayaan Mai Day kali ini, bisa dilihat karakter pemimpin buruh di Indonesia, apakah mereka itu sesungguhnya petarung atau pecundang ?.
Para pekerja/buruh di Indonesia semakin menyadari dan akan menentukan sikapnya apakah mereka masih membutuhkan Serikat Pekerja/Serikat Buruh, dan akan memberikan penilaiannya, siapa sesungguhnya pemimpin SP/SB yang layak didukung dan siapa pemimpin SP/SB yang termasuk golongan manusia Musang berbulu Domba?.
Makna perayaan Mai Day di Indonesia saat ini sesungguhnya, seharusnya adalah konsolidasi perjuangan untuk menghapuskan sistim perbudakan gaya baru yang diterapkan melalui sistim upah minimum, sistim kerja kontrak dan sistim alih daya (outsourching) yang saat ini diterapkan melalui UU Cipta Kerja.
Ayo kawan kawan, saatnya melakukan pengelompokan gerakan serikat pekerja/serikat buruh, siapa pemimpin SP/SB yang benar-benar jadi petarung dan siapa sesungguhnya yang jadi pecundang?. Yang benar pertarung perlu didukung, dan yang jadi pecundang perlu dilakukan hukuman sosial .
Sahat Butar Butar/Editor