DISKRIMINASI GEOGRAFIS DALAM BSU 2025, KETIKA UPAH MINIMUM MEMPERDALAM JURANG KETIMPANGAN

Foto Istimewa

(IHINEWS) Karawang (11/06/2025) Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025, yang digulirkan sebagai pengganti diskon listrik 50%, justru menuai kritik pedas karena kriteria penyalurannya yang kaku dan diskriminatif. Alih-alih menjadi solusi perlindungan sosial, kebijakan ini malah memperdalam ketimpangan ekonomi berbasis lokasi kerja, mengorbankan pekerja berpenghasilan rendah di daerah dengan Upah Minimum (UMK/UMP) rendah, sementara pekerja bergaji lebih tinggi di wilayah UMK tinggi justru mendapat bantuan.

Akar Masalah: Keterjebakan dalam Parameter UMK yang Semu

Syarat Diskriminatif: BSU 2025 mensyaratkan penerima bergaji ≤ Rp 3,5 juta atau ≤ UMK daerah kerja. Akibatnya:

– Pekerja di Kota Bogor bergaji Rp 5,3 juta tidak dapat BSU karena UMK Rp 5,2 juta, sementara pekerja di Jakarta bergaji Rp 5,4 juta dapat BSU karena UMP DKI Rp 5,4 juta.

– Pasangan suami-istri di Malang (gaji Rp 3,7 juta) tertolak karena UMK Malang Rp 3,6 juta, sementara pasangannya di Surabaya (gaji Rp 5 juta) dapat BSU karena UMK Surabaya Rp 5 juta.

– Logika Terbalik: Syarat “gaji ≤ UMK” justru menguntungkan pekerja bergaji tinggi di daerah UMK besar, tetapi menghukum pekerja bergaji rendah di daerah UMK kecil. Padahal, kebutuhan hidup lintas wilayah seringkali serupa akibat integrasi pasar.

Dampak Sosial: Memecah Keluarga dan Memperluas Kesenjangan 

– Fragmentasi Rumah Tangga: Keluarga yang tinggal di satu rumah (contoh: pasangan Bogor-Jakarta) mengalami ketimpangan pendapatan akibat perbedaan lokasi kerja. Subsidi hanya dinikmati satu pihak, meski beban ekonomi ditanggung bersama.

– Kesenjangan dalam Satu Kos: Pekerja di Kabupaten Bandung Barat (gaji Rp 3,9 juta) tidak dapat BSU karena UMK Rp 3,8 juta, sementara teman sekosnya di Kota Bandung (gaji Rp 4,5 juta) dapat Rp 600.000 karena UMK Bandung lebih tinggi.

– Eksklusi Pekerja Rentan: Hanya 39,7 juta pekerja formal (terdaftar BPJS Ketenagakerjaan per April 2025) yang berhak, sementara 22,8 juta pekerja informal (pedagang kaki lima, buruh lepas, nelayan) terabaikan.

Kegagalan Sistemik: BSU dan Ilusi Perlindungan Sosial 

– Kriteria Sempit: BSU hanya menyasar pekerja dengan gaji ≤ Rp 3,5 juta + terdaftar aktif di BPJS. Padahal, banyak perusahaan tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS, terutama di sektor mikro.

– Penurunan Peserta BPJS: Peserta aktif turun dari 45,22 juta (Desember 2024) menjadi 39,7 juta (April 2025), menyempitkan cakupan BSU.

– Ketidakcocokan dengan Realitas Inflasi: Nilai BSU Rp 600.000 (sekali cair) tidak signifikan menghadapi inflasi bahan pokok (beras +12%, telur +8% pada 2025). Padahal, upah riil pekerja telah turun 1-3% akibat kenaikan upah di bawah inflasi.

BSU 2025, Kebijakan yang Memperkuat Ketimpangan 

BSU 2025 adalah cermin kegagalan kebijakan yang mengabsolutkan batas administratif sebagai penentu keadilan. Alih-alih menjadi solusi, program ini justru memperdalam fragmentasi sosial-ekonomi:

– Memicu ketidakadilan horizontal antarkeluarga dan komunitas;

– Mengabaikan prinsip kebutuhan riil demi kepatuhan birokrasi;

– Mengabadikan ketergantungan pada sistem BPJS yang cacat inklusivitas.

“Keadilan sosial bukanlah memberi ikan yang sama pada setiap orang, tetapi memastikan semua mendapat pancing dan akses ke kolam yang sama.”

Shanto Adi P/Editor

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted