KONVENSI ILO YANG DIABAIKAN, CERMIN KETIDAKBERPIHAKAN PEMERINTAH PADA KESEJAHTERAAN BURUH

Foto Istimewa

(IHINEWS) Karawang (11/06/2025) Di tengah klaim pemerintah Indonesia sebagai negara yang menjunjung hak-hak pekerja, realitas ratifikasi konvensi International Labour Organization (ILO) justru mengungkap ironi yang pahit. Indonesia masih menunda ratifikasi setidaknya 6 konvensi inti ILO yang menyangkut keselamatan kerja, perlindungan masyarakat adat, hingga penghapusan kekerasan di tempat kerja. Kelambanan ini bukan sekadar urusan birokrasi, melainkan cermin dari prioritas politik yang abai terhadap kesejahteraan buruh.

Daftar Konvensi Kritis yang Masih Terkatung-katung 

Berikut beberapa konvensi ILO yang belum diratifikasi beserta dampaknya:

  1. Konvensi No. 155/1981 & No. 161/1985 tentang K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)

ILO secara terbuka mempertanyakan mengapa Indonesia belum meratifikasi kedua instrumen ini . Padahal, UU No. 1/1970 tentang K3 diakui sudah “usang” dan tidak relevan dengan kondisi industri modern. Dampaknya? Minimnya sanksi bagi perusahaan yang mengabaikan alat pelindung diri (APD), lemahnya pengawasan Panitia Pembina K3 (P2K3), dan anggaran terbatas untuk Dewan K3 Nasional (DK3N).

2. Konvensi No. 169/1989 tentang Masyarakat Adat

 Sebagai negara dengan 70+ juta masyarakat adat, Indonesia hanya mengadopsi prinsipnya secara parsial dalam UUD. Tanpa ratifikasi, hak-hak dasar seperti pengakuan tanah ulayat dan partisipasi dalam pembangunan rentan diabaikan. Filipina telah memberi contoh dengan meratifikasi dan mengadopsinya ke UU nasional suatu langkah yang dinilai lebih efisien daripada membahas RUU selama puluhan tahun.

3. Konvensi No. 190/2019 tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja

Data koalisi buruh menyebutkan 85,7% jurnalis perempuan mengalami kekerasan fisik, seksual, atau psikis. Buruh perempuan di sektor garmen juga menghadapi pemotongan upah (wage theft) dan jam kerja panjang selama pandemi. Ratifikasi konvensi ini bisa menjadi landasan hukum untuk memaksa perusahaan menciptakan lingkungan kerja yang aman.

4. Konvensi No. 188/2007 tentang Perlindungan Awak Kapal Perikanan

Nelayan Indonesia bekerja tanpa kontrak jelas, jaminan sosial, atau pelatihan keselamatan bahkan banyak yang menjadi korban kerja paksa. Ratifikasi akan menyamakan perlindungan mereka dengan pekerja kapal niaga yang telah dilindungi UU No. 15/2016.

5. Konvensi No. 189/2011 tentang Pekerja Rumah Tangga (PRT)

Janji ratifikasi sejak era SBY ternyata masih menjadi wacana. Padahal, konvensi ini menjamin upah minimum, jam kerja, dan inspeksi kerja untuk PRT sektor yang selama ini dianggap “informal” dan rentan eksploitasi.

Mengapa Pemerintah Tidak Buru-Buru Meratifikasi? 

  1. Ketakutan pada Sanksi dan Kewajiban Hukum

Konvensi seperti No. 155/1981 bersifat umum tanpa sanksi tegas, tetapi ratifikasi akan memaksa pemerintah merevisi UU dan memperkuat pengawasan sebuah langkah yang berpotensi “mengganggu iklim investasi”.

  1. Minimnya Tekanan Politik dari Dalam Negeri

Meski serikat buruh terus mendesak, suara mereka kerap tenggelam dalam hiruk-pikuk agenda legislatif. Tidak ada lobby sistematis untuk memaksa ratifikasi menjadi prioritas.

  1. Pendekatan “Setengah Hati” pada K3

Pemerintah bangga pada Peraturan Pemerintah No. 50/2012 tentang Sistem Manajemen K3 dan Profil K3 Nasional 2018. Namun, tanpa ratifikasi konvensi ILO, kebijakan ini kehilangan kerangka hukum yang mengikat dan dana memadai.

Dampak Riil pada Buruh: Dari Kesehatan hingga Kedaulatan 

  1. Kematian yang Terabaikan: Data ILO menyebut penerapan K3 berkorelasi langsung dengan SDGs, termasuk kesehatan pekerja dan pertumbuhan ekonomi. Tanpa kerangka hukum kuat, kasus kecelakaan kerja terus terjadi tanpa penindakan.
  2. Eksploitasi Sektor Rentan: PRT, nelayan, buruh migran, dan pekerja seni terjebak dalam lingkaran kerja tanpa perlindungan seperti jurnalis perempuan yang digaji lebih rendah dari rekan pria.
  3. Ancaman pada NKRI: Penolakan meratifikasi Konvensi No. 169 berisiko memicu konflik agraria dengan masyarakat adat. Sebaliknya, pengakuan hak adat justru memperkuat persatuan.

Ratifikasi Bukan Sekadar Formalitas, Melainkan Bukti Komitmen 

  1. Pemerintah kerap mengklaim peduli pada buruh melalui program pelatihan atau bantuan tunai. Namun, tanpa ratifikasi konvensi ILO, klaim itu ibarat bangunan tanpa fondasi. Ratifikasi adalah langkah politis untuk:
  2. Memperkuat posisi tawar Indonesia di forum internasional, terutama dalam melindungi buruh migran.
  3. Mendorong reformasi hukum progresif, seperti revisi UU K3 yang sudah berusia 55 tahun.
  4. Menyelamatkan nyawa pekerja sekaligus meningkatkan produktivitas nasional.

Jika pemerintah sungguh serius menjadikan buruh sebagai “pahlawan devisa”, kini saatnya mengubah janji menjadi tindakan. Meratifikasi konvensi ILO bukanlah akhir, melainkan awal dari perlindungan yang nyata.

“Pertanyaan ILO tentang lambatnya ratifikasi bukanlah kecaman, melainkan cermin bagi Indonesia: di mana suara buruh dalam panggung kebijakan?”

Shanto Adi P/Editor

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted