DIPLOMASI PENCITRAAN, PENGABAIAN NYATA HAK BURUH INDONESIA

Foto Istimews

(IHINEWS) Karawang (11/06/2025) Indonesia telah menjadi aktor rutin dalam sidang tahunan ILO, memamerkan komitmen verbal terhadap standar buruh internasional. Namun, di balik performa diplomasi itu, pemerintah secara sistemik mengabaikan rekomendasi dan keputusan ILO, menjadikan partisipasi tersebut sebagai lip service belaka.

Kontradiksi Kebijakan: Ratifikasi Tanpa Implementasi 

Pembatasan Hak Mogok: Pemerintah terus mempertahankan Pasal 186 UU Ketenagakerjaan yang mengkriminalisasi pemogokan, meski ILO sejak 2016 meminta amendemen. Alasan “stabilitas nasional” digunakan untuk melegitimasi represi, seperti penggunaan water cannon dan gas air mata terhadap demonstran buruh di depan Istana Presiden (2015) yang menyebabkan 23 pekerja ditahan. Yang terbaru adalah pembubaran paksa demonstrasi peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2025 di Gedung DPR RI.

Intervensi Kepolisian: Peraturan Kapolri No. 7/2012 mewajibkan pemberitahuan demonstrasi sebelumnya, tetapi dalam praktiknya dijadikan alat pembatasan. Polisi mengawasi kantor serikat seperti KSPI dan FSPMI di Jakarta Utara (2015), bahkan menangkap pemimpin buruh dengan dalih “kawasan objek vital nasional”.

Pengabaian Rekomendasi ILO: Pola yang Terus Berulang 

Kekerasan Sistematis terhadap Buruh: Laporan Worker Members ILO (2016) mendokumentasikan serangan preman bersenjata tajam (organisasi kepemudaan) terhadap Aliansi Buruh Sumatera Utara di Medan, serta pemukulan terhadap anggota FSPMI di Jawa Timur semua tanpa proses hukum bagi pelaku. Meski ILO meminta investigasi independen, pemerintah menyatakan “tidak cukup bukti”.

Pelecehan Hukum melalui KUHP: Pasal 160 dan 335 KUHP tentang “penghasutan” dan “perbuatan tidak menyenangkan” masih digunakan untuk kriminalisasi aktivis buruh. Pemerintah mengakui revisi KUHP “masih dibahas”, padahal rekomendasi amendemen telah diajukan ILO sejak 2016.

Regulasi Anti-Serikat: UU No. 17/2013 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) mengandung pasal multitafsir yang membatasi kebebasan berserikat. Meski digugat ke MK, pemerintah menolak mencabutnya.

Pembangkangan Terhadap Mekanisme Tripartit ILO 

Kegagalan Mediasi Negara: Kasus PT Champ Resto Indonesia (2019) menjadi bukti kegagalan negara melindungi buruh. Perusahaan memecat 89 pekerja setelah unjuk rasa damai, dan meski Kementerian Ketenagakerjaan menemukan pelanggaran, Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta membenarkan pemecatan dengan dalih “hak manajerial perusahaan”. Putusan ini menginjak-injak Konvensi ILO No. 87 tentang Kebebasan Berserikat.

Penyanderaan Hak Pekerja Sektor Publik: Pemerintah mengklaim UU No. 21/2000 menjamin hak berserikat PNS, tetapi nyatanya tidak ada satupun serikat PNS terbentuk karena hambatan birokrasi .

Solusi yang Diabaikan: Dari Janji ke Aksi 

Pengadilan Hubungan Industrial yang Independen: Putusan kasus PT Champ Resto membuktikan hakim Indonesia buta standar ILO. Diperlukan pelatihan wajib hakim tentang konvensi internasional.

Ratifikasi Konvensi Fundamental: Pemerintah menunda ratifikasi Konvensi ILO No. 102 (Jaminan Sosial) dan No. 121 (Tunjangan Kecelakaan Kerja) meski diminta Governing Body ILO untuk melaporkan progresnya pada Februari 2024.

Reformasi Polri: Pelatihan “penanganan demonstrasi damai” untuk polisi hanya jadi pencitraan. Yang diperlukan adalah pencabutan Perpres No. 63/2004 yang melarang demonstrasi di kawasan industri.

Diplomasi tanpa Integritas adalah Pencucian Reputasi 

Kehadiran delegasi Indonesia di sidang ILO hanyalah teater politik untuk menyamarkan kegagalan negara melindungi buruh. Pemerintah bersembunyi di balik retorika “kepentingan investasi” dan “stabilitas”, sementara buruh dipukuli, serikat diawasi, dan rekomendasi ILO dikubur dalam arsip. Seperti disindir Worker Members ILO: “Kemajuan kebebasan berserikat pasca-Suharto telah berakhir di era Widodo”.

Jika pemerintah sungguh menghormati ILO, langkah konkretnya bukan mengirim delegasi, melainkan:

  1. Mencabut regulasi represif (Pasal 186 UU Ketenagakerjaan, Perpres 63/2004).
  2. Mengadili pelaku kekerasan terhadap buruh bukan sekadar janji di forum internasional.
  3. Meratifikasi konvensi inti ILO yang menjadi dasar hak asasi pekerja.

Tanpa itu, kehadiran Indonesia di sidang ILO hanyalah akrobasi diplomasi yang menginjak-injak martabat buruh sendiri.

Shanto Adi P/Editor

3 2 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted