PENGANGGURAN 7,28 JUTA ADALAH BUKTI PELANGGARAN KONSTITUSI

(IHINEWS) Karawang 09/05/2025, Angka pengangguran di Indonesia yang mencapai 7,28 juta orang per Februari 2025 bukan sekadar masalah ekonomi, tetapi juga mencerminkan kegagalan negara dalam memenuhi hak konstitusional warga. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa setiap warga berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Namun, realitas ini terabaikan ketika jutaan orang terpaksa menganggur atau bekerja di sektor informal dengan upah rendah dan jaminan sosial minim .

1. Kegagalan Memenuhi Amanat UUD 1945

Pemerintah dianggap melanggar konstitusi karena tidak mampu menciptakan lapangan kerja yang memadai dan berkualitas. Meskipun jumlah pekerja bertambah, sebagian besar hanya bekerja paruh waktu atau tidak sesuai keterampilan. Misalnya, lulusan SMA mendominasi pengangguran (28,01%) karena kurangnya kesempatan kerja yang sesuai dengan kompetensi mereka. Hal ini menunjukkan lemahnya kebijakan pendidikan vokasi dan pelatihan kerja yang relevan dengan kebutuhan industri .

2. Ketimpangan Struktural dan Kesenjangan Keterampilan

Masalah pengangguran juga dipicu oleh mismatch keterampilan antara angkatan kerja dan permintaan industri. Contohnya, industri digital dan teknologi berkembang pesat, tetapi tenaga kerja masih terkonsentrasi di sektor pertanian dan perdagangan yang minim inovasi . Pemerintah dinilai lambat merespons perubahan tren global, seperti transisi ke ekonomi digital, sehingga bonus demografi tidak dimanfaatkan optimal.

3. Dampak Sosial dan HAM

Pengangguran tinggi memicu masalah sosial seperti kemiskinan, kriminalitas, dan kesenjangan. Di banyak daerah, misalnya, pengangguran menjadi pemicu kasus begal dan penjambretan. Ini menunjukkan bahwa negara gagal melindungi hak dasar warga untuk hidup layak, yang merupakan inti dari hak asasi manusia (HAM).

4. Kebijakan yang Tidak Tepat Sasaran

Meski pemerintah mengklaim telah meningkatkan lapangan kerja melalui sektor pertanian dan perdagangan, sebagian besar pekerjaan tersebut bersifat informal (59,4%) dengan upah tidak stabil . Program seperti “School To Work Transition juga dinilai kurang efektif karena tidak menyentuh akar masalah, yaitu kesenjangan antara kurikulum pendidikan dan kebutuhan industri .

5. Perlunya Reformasi Sistemik

Untuk memenuhi amanat konstitusi, pemerintah perlu:

a. Memperkuat pendidikan vokasi yang selaras dengan kebutuhan pasar kerja.

b. Mendorong investasi di sektor berteknologi tinggi untuk menciptakan lapangan kerja berkualitas.

c. Memperluas akses pelatihan kerja bagi perempuan dan pemuda .

d. Meningkatkan infrastruktur di daerah tertinggal untuk mengurangi kesenjangan geografis.

Kesimpulan

Angka pengangguran 7,28 juta bukan hanya kegagalan ekonomi, tetapi juga bukti pelanggaran konstitusi. Pemerintah harus mengubah paradigma kebijakan dari sekadar mengejar pertumbuhan ekonomi menjadi memastikan keadilan sosial dan pemenuhan hak warga negara. Tanpa langkah radikal, Indonesia berisiko mengulangi kegagalan negara seperti Brasil dan Afrika Selatan yang gagal memanfaatkan bonus demografi.

Shanto Adi P/Editor

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments