PENGUSAHA HARUS MEMBAYAR PESANGON PENSIUN SECARA TUNAI DAN SEKALIGUS

Foto Istimewa

 

(IHINEWS) Karawang 09/08/2025, Dalam dunia perburuhan, ada perbedaan mendasar antara pensiun dan pesangon. Pensiun merujuk pada manfaat yang didapat buruh dari program jaminan sosial (BPJS Ketenagakerjaan) setelah mencapai usia pensiun. Sedangkan pesangon adalah kompensasi yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), termasuk karena alasan memasuki usia pensiun. Pesangon diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan jumlahnya bergantung pada masa kerja.

 

Menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pembayaran pesangon seharusnya dilakukan secara tunai dan sekaligus saat hubungan kerja berakhir. Kalaupun kemudian ada permasalahan yang membuat pengusaha kesulitan untuk membayar pesangon karena usia pensiun sehingga harus dicicil, maka harus ada kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja.

 

Kesepakatan ini harus memenuhi beberapa syarat:

  •  Ada kesepakatan tertulis antara pengusaha dan pekerja.
  •  Persetujuan ini tidak boleh merugikan pekerja.
  •  Meskipun dicicil, pembayaran harus tetap terjamin.

 

Jika pengusaha tidak mampu membayar pesangon secara tunai, mereka bisa mengajukan permohonan ke Dinas Ketenagakerjaan untuk mediasi. Jika tercapai kesepakatan yang adil, pembayaran pesangon secara dicicil bisa menjadi jalan tengah. Namun, jika tidak ada kesepakatan, pengusaha tetap wajib membayar secara sekaligus. Jadi harus digaris bawahi bahwa pengusaha tidak dapat memaksakan pembayaran pesangon pension secara dicicil.

 

Buruh secara hukum dapat menuntut pembayaran pesangon secara tunai dan sekaligus, karena seperti yang diamanatkan oleh UU No. 13 tahun 2003 merupakan kewajiban dasar pengusaha. Jika pengusaha menolak atau tidak mampu membayar secara sekaligus, buruh dapat melakukan langkah-langkah berikut:

  • Berunding secara Bipartit: Melakukan musyawarah dengan pengusaha secara langsung untuk mencari solusi terbaik.
  • Mediasi di Disnaker: Jika perundingan gagal, pekerja bisa melapor ke Dinas Ketenagakerjaan setempat untuk meminta bantuan mediator.
  • Gugatan Hukum: Apabila mediasi tidak membuahkan hasil, pekerja berhak mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) untuk menuntut haknya.

 

Penting untuk diingat bahwa hak atas pesangon adalah kewajiban yang mengikat bagi pengusaha. Jika pengusaha tidak memenuhi kewajiban ini, mereka bisa dikenai sanksi dan harus membayar kompensasi sesuai putusan pengadilan.

 

 

 

Shanto Adi P/Editor

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted