Foto Istimewa
(IHINEWS) Karawang 09/08/2025, Isu pemotongan uang pesangon pensiun oleh pengusaha dengan alasan telah membayarkan iuran program pensiun BPJS Ketenagakerjaan adalah narasi yang keliru dan merugikan buruh. Tindakan ini tidak hanya melanggar hak-hak dasar buruh, tetapi juga menunjukkan ketidakpahaman atau penyalahgunaan terhadap esensi dan tujuan dari masing-masing program.
Pesangon pensiun dan program pensiun BPJS Ketenagakerjaan adalah dua hal yang berbeda dan tidak dapat saling menggantikan.
- Hak Pesangon Pensiun (Kewajiban Pengusaha)
Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan, pesangon pensiun adalah hak buruh yang diberikan oleh pengusaha sebagai penghargaan atas masa kerja mereka. Ini adalah kewajiban langsung pengusaha yang harus dibayarkan ketika hubungan kerja berakhir karena buruh memasuki usia pensiun. Jumlahnya dihitung berdasarkan masa kerja dan besaran gaji terakhir, sesuai dengan aturan yang berlaku. Dana ini tidak berasal dari iuran, melainkan merupakan tanggungan perusahaan sebagai bentuk kompensasi.
- Program Pensiun BPJS Ketenagakerjaan (Iuran Bersama)
Sementara itu, program pensiun BPJS Ketenagakerjaan adalah program jaminan sosial yang dananya dikumpulkan dari iuran bersama (buruh dan pengusaha) selama masa kerja. Tujuannya adalah untuk memberikan pendapatan di hari tua bagi buruh, bukan sebagai pengganti pesangon. Dana ini dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan, sebuah badan nirlaba, untuk menjamin keberlanjutan dan keberhasilan program.
Dengan demikian, narasi yang mengatakan “pesangon pensiun telah digantikan oleh program pensiun BPJS Ketenagakerjaan” adalah narasi yang cacat secara hukum. Pengusaha tidak boleh memotong atau menghilangkan hak pesangon pensiun dengan alasan telah membayar iuran BPJS. Tindakan tersebut sama saja dengan mengambil alih hak buruh yang telah dibayarkan bersama.
Penting bagi buruh untuk memahami perbedaan ini agar tidak menjadi korban kebijakan yang merugikan. Pesangon adalah penghargaan dari pengusaha, sedangkan BPJS adalah jaminan sosial yang dibangun bersama. Keduanya merupakan hak yang harus diterima pekerja secara utuh dan tidak boleh saling dikorbankan.
Shanto Adi P/editor

