TARIF IMPOR TEKSTIL INDONESIA KE AMERIKA DITETAPKAN 47 PERSEN

(IHINEWS) Jakarta 21/04/2025, pemerintah Amerika Serikat (AS) memutuskan mengenakan tarif impor sebesar 47 persen terhadap produk tekstil asal Indonesia. Kebijakan ini merupakan bagian dari tarif resiprokal yang diumumkan Presiden AS Donald Trump.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, produk tekstil dan garmen menjadi komoditas utama yang terdampak.

“Dengan diberlakukannya 10 persen tambahan, maka tarifnya itu menjadi 10 persen ditambah 10 persen ataupun 37 persen ditambah 10 persen,” ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual, Jumat (18/4/2025).

Sebelum kebijakan ini berlaku, rata-rata bea masuk produk tekstil Indonesia ke AS sebesar 10–37 persen. Tambahan tarif membuat totalnya naik menjadi 20–47 persen.

Trump sebelumnya mengumumkan tarif resiprokal untuk Indonesia sebesar 32 persen. Namun, penerapan tarif penuh ditunda selama 90 hari demi memberi waktu negosiasi. Selama masa penundaan, produk Indonesia dikenakan tarif tambahan 10 persen.

Airlangga menyebut, selain tekstil, produk lain yang ikut terdampak yaitu garmen, alas kaki, furnitur, dan udang.
“Itu menjadi produk yang Indonesia mendapatkan tarif bea masuk lebih tinggi dibandingkan beberapa negara pesaing, baik dari ASEAN maupun negara Asia yang lain,” kata dia.

 

Shanto Adi P

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments