(IHINEWS) Jakarta 17/03/2025, Pemerintah telah membuka kembali gerbang tenaga kerja Indonesia untuk bekerja di Arab Saudi. Hal ini terjadi setelah moratorium penempatan pekerja migran Indonesia ke Arab Saudi dicabut.
Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding mengatakan saat ini Arab Saudi menjamin adanya perbaikan manajemen dan juga perlindungan tenaga kerja migran yang bekerja di negaranya.
Salah satu bentuknya adalah menetapkan gaji minimal. Bagi pekerja migran Indonesia yang nantinya dikirim ke Arab Saudi akan mendapat gaji minimal 1.500 Riyal atau sekitar Rp 6,45 juta (kurs Rp 4.300).
“Perlindungan mereka jauh lebih baik sekarang, lebih maju. Misalnya, mereka itu menjamin minimal gaji di angka 1.500 Riyal,” sebut Karding di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).
Lalu, ada juga perlindungan dalam konteks asuransi kesehatan, asuransi jiwa, dan asuransi ketenagakerjaan. Pihak Arab Saudi juga akan melakukan integrasi data.
Selain itu, Karding juga mengatakan beberapa penyedia kerja juga menjanjikan adanya bonus bagi pekerja migran Indonesia. Bonus itu berupa perjalanan umrah gratis.
“Yang menarik lagi bahwa setiap selesai kontrak dua tahun untuk orang Indonesia dikasih bonus umrah sekali,” sebut Karding.
Shanto Adi P/Editor