Foto Istimewa
(IHINEWS) Karawang (26/05/2025), Kebijakan pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta menuai kritik dari berbagai pihak, terutama karena dianggap tidak menyelesaikan akar masalah rendahnya daya beli buruh.
BSU diberikan sebagai stimulus jangka pendek untuk “mengobati” gejala ekonomi, seperti penurunan daya beli selama pandemi atau krisis. Namun, program ini tidak menjamin keberlanjutan, subsidi hanya berlaku dalam periode tertentu (misal: Rp1 juta untuk dua bulan) dan tidak mengubah struktur pendapatan buruh secara permanen. BSU juga rentan salah sasaran.
Meski upah minimum 2025 naik 6,5%, kenaikan ini “ditelan” oleh inflasi dan kebijakan lain yang membebani buruh seperti kenaikan PPN 12 persen dan kenaikan iuran BPJS baik kesehatan maupun ketenagakerjaan. Serikat buruh menilai formula kenaikan upah tidak mempertimbangkan biaya hidup riil, seperti biaya penitipan anak atau pendidikan, sehingga kenaikan 6,5% hanya meningkatkan upah nominal, bukan daya beli.
Pemerintah kerap memilih BSU karena minim risiko konflik dengan pengusaha. Kenaikan upah signifikan akan menambah beban biaya produksi, yang ditentang asosiasi pengusaha seperti Apindo. Sementara subsidi dibiayai APBN, sehingga tidak langsung membebani perusahaan. Selain itu tentu saja pemerintah dengan menerapkan BSU akan mendapatkan kesan yang baik atau boleh disebut sebagai pencitraan jangka pendek sehingga pemerintah mendapatkan pencapaian secara politik tanpa perlu mereformasi sistem pengupahan yang kompleks.
Pemerintah selama ini selalu beralasan kenaikan upah besar-besaran berisiko mengurangi daya saing investasi. Namun, studi menunjukkan bahwa upah layak justru meningkatkan produktivitas jika diiringi pelatihan keterampilan dan insentif UMKM. Sayangnya, kebijakan saat ini belum holistik BSU dan kenaikan upah 6,5% tidak dibarengi program pendukung seperti pelatihan atau subsidi input produksi.
Bantuan Subsidi Upah hanya menjadi “plester” sementara yang gagal mengatasi ketimpangan struktural. Kenaikan upah signifikan harus menjadi prioritas, tetapi perlu diiringi reformasi sistemik: mengubah formula pengupahan, menstabilkan harga pokok, dan melindungi UMKM. Tanpa itu, daya beli buruh akan terus terperangkap dalam lingkaran stagnasi.
Shanto Adi P/Editor

