CUKAI ROKOK LEBIH BERKONTRIBUSI DARI PADA BUMN

Foto Istimewa

(IHINEWS) Karawang (12/06/2025) Penerimaan negara Indonesia dari cukai rokok kerap melampaui kontribusi BUMN sebuah paradoks yang menyoroti ketergantungan fiskal pada industri destruktif sekaligus kegagalan mengoptimalkan potensi korporasi milik negara. Tahun 2023, cukai hasil tembakau (CHT) menyumbang Rp213–217,5 triliun. Angka ini melonjak menjadi Rp250 triliun jika digabung dengan pajak industri rokok lainnya.

Pada 2024, CHT mencapai Rp216,9 triliun (naik 2% YoY), mengalahkan total dividen BUMN yang hanya Rp80–90 triliun. Bank BUMN (seperti BRI, Mandiri) hanya menyumbang Rp80 triliun (2023) . Padahal, BUMN menguasai sektor strategis: energi (Pertamina, PLN), telekomunikasi (Telkom), perkebunan (PTPN), dan keuangan.

Kegagalan BUMN menjadi tulang punggung ekonomi akibat masalah sistemik, seperti inefisiensi operasional akibat birokrasi yang berbelit, teknologi ketinggalan zaman, dan ketergantungan pada subsidi pemerintah mengurangi daya saing . Contoh: Proyek infrastruktur sering dialihkan dari skema KPBU (swasta) ke APBN karena perencanaan tidak realistis.

Korupsi dan nepotisme masih marak terjadi di BUMN seperti kolusi dalam pengadaan barang, rekruitmen tidak transparan, dan penyelewengan dana merugikan keuangan negara. Lemahnya pengawasan oleh DPR dan pemerintah memperparah praktik ini.  Selain itu ada ketidakpastian kebijakan, saat transisi pemerintahan memicu pergantian manajemen BUMN, perubahan prioritas proyek, dan fluktuasi regulasi yang mengganggu kontinuitas bisnis.

Pendapatan dari cukai rokok bukannya tanpa masalah. 60% perokok berasal dari rumah tangga miskin. Survei BPS mencatat rokok sebagai pengeluaran terbesar kedua setelah beras bagi kelompok ini. Artinya, negara mengandalkan pendanaan dari kebiasaan buruk masyarakat rentan.  Penerimaan cukai rokok banyak dipakai untuk menutupi biaya kesehatan akibat penyakit terkait rokok (misalnya, beban BPJS mencapai Rp34,1 triliun). Kenaikan cukai 10% pada 2024 justru memicu pergeseran konsumen ke rokok ilegal (naik dari 3% jadi 6,9% sejak 2019) dan penurunan produksi golongan premium (8,02%).

Ketergantungan pada cukai rokok mencerminkan kegagalan negara dalam dua front yaitu pragmatisme fiskal yang mengorbankan kesehatan publik demi menutupi defisit anggaran dan ketidakberanian reformasi BUMN akibat intervensi politik dan budaya korporasi yang koruptif. Negara berdiri di tengah lingkaran setan, merayakan triliunan dari rokok sambil membiarkan BUMN yang seharusnya jadi sokongan ekonomi tersandera inefisiensi.

Jika Indonesia serius menuju visi 2045, pemerintah harus memilih terus menjadi negara pengisap rokok atau bertransformasi menjadi negara dengan BUMN yang efisien dan sumber penerimaan yang berkelanjutan. Langkah dimulai dari memangkas ketergantungan pada rokok dan menuntaskan borok-borok tata kelola BUMN.

Shanto Adi P/Editor

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted