KEMATIAN DI TEMPAT KERJA ADALAH KEGAGALAN NEGARA

(IHINEWS) Karawang (17/06/2025) UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang menjadi tulang punggung perlindungan pekerja ternyata merupakan warisan Orde Baru dengan sanksi maksimal hanya 3 bulan penjara atau denda Rp100.000. Regulasi ini buta terhadap realitas modern karena tidak menyesuaikan dengan perkembangan zaman.

Situasi K3 di Indonesia saat ini berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, ada pengakuan akan pentingnya perlindungan pekerja melalui regulasi yang ada. Namun, di sisi lain, kerangka hukum tersebut terasa usang dan belum sepenuhnya selaras dengan standar internasional yang terus berkembang. Konvensi ILO K3 (Konvensi No. 155 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, dan Rekomendasi No. 164) serta Protokolnya (Protokol tahun 2002 tentang Konvensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja) menawarkan kerangka kerja komprehensif yang dapat meningkatkan secara signifikan standar K3 nasional.

Salah satu alasan utama mengapa ratifikasi menjadi krusial adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang menjadi landasan utama K3 di Indonesia. Undang-undang ini, meskipun merupakan tonggak sejarah pada masanya, kini sudah berusia lebih dari setengah abad. Banyak aspek dalam undang-undang tersebut belum sepenuhnya mengakomodasi perkembangan teknologi, jenis pekerjaan baru, dan risiko-risiko K3 yang semakin kompleks. Konvensi ILO, di sisi lain, dirancang untuk menjadi pedoman yang adaptif dan responsif terhadap dinamika dunia kerja modern. Ratifikasi akan mendorong pembaruan legislasi nasional agar lebih relevan dan efektif dalam melindungi pekerja.

UU No. 1 Tahun 1970 belum memuat hal-hal baru seperti tidak mengamodasi risiko digital, kerja di mana saja seperti WFH, belum mengatur keamanan siber, belum mengatur kekerasan psikologis, pelecehan, dan Kesehatan mental pekerja. Apalagi kalua dikaitkan dengan perkembangan kemajuan terakhir yaitu AI. LOT atau energi alternatif (LNG/Hidrogen/Batery) yang berpotensi menciptakan bahaya baru. Padahal, industri Indonesia telah bergerak jauh ke era Revolusi Industri 4.0, sementara hukumnya masih terpaku pada logika mesin uap abad ke-19.

Angka kecelakaan kerja di Indonesia bukan sekadar statistik, melainkan menjadi darurat kemanusiaan yang sistematis. Hal ini bisa dilihat dari tren kenaikan eksponensial, yaitu di tahun 2022 terjadi 298.137 kasus, tahun 2023 terjadi 370.747 kasus dan di 2024 per bulan oktober saja sudah terjadi 356.383 kasus.

Terjadi pula Multiple Fatality yang berulang seperti ledakan smelter di Morowali tahun 2023 yang menewaskan 20 orang, kebakaran tangki timbun di Plumpang pada tahun 2023 yang menewaskan 35 orang. Kejadian ini merupakan pengulangan dari ledakan pabrik petasan pada tahun 2017 di Tangerang yang menewaskan 49 orang pekerja. Akibat dari serangkaian kecelakaan tersebut maka klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) naik 97% dalam 5 tahun (182.835 kasus pada 2019 menjadi 360.635 kasus per November 2023). Data ini membuktikan perlindungan pekerja Indonesia lebih rapuh daripada negara berkembang selevel Vietnam atau Kamboja yang telah meratifikasi konvensi inti ILO.

Konvensi ILO No. 155 tentang Occupational Safety and Health (1981) telah diratifikasi oleh 78 negara, termasuk Malaysia dan Singapura. Indonesia? tertatih-tatih sejak 1980-an tanpa realisasi. Akhirnya menyebabkan, tidak ada kerangka hukum nasional yang holistic untuk menetapkan standar K3 di semua sektor, lemahnya pengawasan karena jumlah pengawas K3 tidak proporsional dengan 134 juta angkatan kerja, dan investigasi kecelakaan sering diamputasi oleh kepentingan korporasi, dan sistem pelaporan kacau yang dapat dilihat dari data kecelakaan tersebar di BPJS, Kemnaker, dan pemda tanpa integrasi, yang akhirnya menghambat analisis pencegahan.  Ratifikasi bukan sekadar simbolis. Ia memaksa negara membangun Sistem Manajemen K3 (SMK3) yang mengikat korporasi dan membentuk compliance berbasis risiko.

Pemerintah dan industri kerap menyalahkan pekerja atas kecelakaan dengan dalih pekerja kurang patuh dalam menjalankan prosedur K3. Padahal akar masalahnya adalah:

* Manajemen yang abai: 70% insiden di sektor manufaktur disebabkan kegagalan perawatan mesin dan safety audit aspal.

* Pelatihan K3 sekadar formalitas: Mekanisme training tidak menyentuh pekerja sektor informal (45% tenaga kerja) dan UMKM.

* P2K3 (Panitia Pembina K3) mati suri: Lembaga bipartit ini sering hanya jadi “stempel” tanpa kewenangan memaksa perbaikan.

Tan Malaka (INOSHPRO) tegas menyatakan: “Kecelakaan kerja dapat dicegah jika investigasi dilakukan independen oleh tim profesional-publik, bukan internal perusahaan”.

Untuk memutus siklus kematian di tempat kerja, Indonesia perlu:

* Revisi UU No. 1/1970 menjadi UU K3 Modern yang mengadopsi standar ILO C155 dan konvensi lain seperti C187 (Promotional Framework for OSH).

* Sanksi progresif: Denda berbasis omzet perusahaan dan pidana korporasi untuk pelanggar berat.

* Peta jalan SMK3 wajib: Integrasi teknologi predictive analytics untuk deteksi dini risiko, dan pelibatan serikat pekerja dalam audit.

* Pendidikan K3 masif: Kurikulum K3 di sekolah vokasi dan program sertifikasi profesi berbasis kompetensi.

Pemerintah Indonesia telah melakukan pembunuhan berkelanjutan secara sistemik dengan membiarkan pekerja terjerembap dalam lubang regulasi usang dan abai meratifikasi konvensi ILO. Setiap kematian di Morowali, Plumpang, atau pabrik korek api Binjai adalah bukti: negara lebih memilih investasi murah daripada nyawa manusia. Jika Prabowo serius dengan janji “Indonesia Maju”, ia harus mulai dengan meratifikasi ILO C155 dan memaksa industri bertanggung jawab. Karena tanpa itu, “maju” hanyalah ilusi para elit di atas penderitaan buruh.

Shanto Adi P/Editor

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted