MISTERI KASUS-KASUS HILANG, KETIKA PENEGAKAN HUKUM BERHENTI BERGAUNG

(IHINEWS) Karawang (16/05/2025) Gelombang kasus hukum di Indonesia, mulai dari kasus korupsi kakap seperti Pertamina hingga isu pagar laut, bak fatamorgana, muncul sesaat dengan janji penegakan hukum yang gencar, lalu lenyap ditelan kesunyian. Publik pun disuguhi tontonan pahit akan mandeknya proses hukum. Ini bukan sekadar kelalaian, melainkan cerminan dari bobroknya sistem penegakan hukum kita.

 

Dulu, pemberitaan kasus-kasus ini begitu riuh. Berbagai lembaga penegak hukum berlomba-lomba memberikan pernyataan, seolah-olah penuntasan kasus hanyalah soal waktu. Namun, seiring berjalannya waktu, gaung tersebut meredup. Tidak ada lagi kabar perkembangan, tidak ada lagi penetapan tersangka baru, apalagi vonis pengadilan yang memberikan keadilan. Ini menimbulkan pertanyaan besar: ada apa di balik keheningan ini?

 

Ada banyak faktor yang berkontribusi pada kemandekan ini. Intervensi politik seringkali menjadi dalang utama. Kasus-kasus besar, apalagi yang melibatkan figur-figur berpengaruh, rentan terhadap manuver politik yang bertujuan untuk membungkam atau mengaburkan fakta.

 

Selain itu, faktor ekonomi juga tak bisa diabaikan. Kasus korupsi, khususnya, seringkali melibatkan jejaring kompleks yang mengakar kuat di berbagai sektor. Kekuatan finansial para pelaku membuat mereka mampu membeli pengaruh, bahkan melumpuhkan proses hukum.

 

Yang paling berbahaya adalah budaya impunitas. Ketika para pelanggar hukum, terutama yang berduit dan berkuasa, tahu bahwa mereka bisa lolos tanpa konsekuensi berarti, maka tidak ada lagi efek jera. Ini justru mendorong lebih banyak tindak pidana serupa.

 

Kemandekan penegakan hukum ini membawa dampak yang sangat merusak:

* Menurunnya Kepercayaan Publik: Masyarakat semakin apatis dan sinis terhadap institusi penegak hukum. Mereka merasa bahwa hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

* Kerugian Negara Berlipat Ganda: Selain kerugian finansial akibat korupsi itu sendiri, mandeknya penegakan hukum juga berarti hilangnya potensi pengembalian aset negara.

* Merusak Iklim Investasi: Investor akan berpikir dua kali untuk menanamkan modal di negara yang hukumnya tidak bisa diandalkan. Ini menghambat pertumbuhan ekonomi.

* Ancaman terhadap Demokrasi: Ketika hukum tidak ditegakkan secara adil, sendi-sendi demokrasi akan terkikis. Negara hukum berubah menjadi negara kekuasaan.

 

Untuk keluar dari jurang ini, diperlukan reformasi penegakan hukum yang menyeluruh dan fundamental. Ini bukan hanya tentang mengganti personel, tetapi juga merombak sistem yang memungkinkan impunitas. Beberapa langkah yang bisa dipertimbangkan meliputi:

* Penguatan Independensi Lembaga Hukum: Memastikan KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian bebas dari intervensi politik dan kepentingan sesaat.

* Transparansi dan Akuntabilitas: Mewajibkan lembaga penegak hukum untuk lebih transparan dalam setiap proses penanganan kasus dan akuntabel terhadap publik.

* Peran Aktif Masyarakat Sipil: Mendorong partisipasi aktif masyarakat sipil, media, dan akademisi dalam mengawal setiap proses hukum.

* Optimalisasi Teknologi: Memanfaatkan teknologi untuk mencegah intervensi, memantau kinerja, dan meminimalisir praktik-praktik koruptif dalam penegakan hukum.

Tanpa keseriusan dan komitmen politik yang kuat, kasus-kasus mandek ini hanya akan menjadi tumpukan arsip usang, dan keadilan akan terus menjadi barang mahal yang sulit dijangkau di Indonesia. Sudah saatnya kita menuntut pertanggungjawaban, bukan sekadar janji kosong.

 

 

Shanto Adi P/Editor

 

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted