KETIKA NEGARA MENGKOMERSILKAN PENYAKIT SOSIAL MASYARAKAT

Foto Istimewa

 

(IHINEWS) Karawang 09/08/2025, Rencana Kementerian Keuangan untuk mengenakan pajak penghasilan pada profesi pekerja seks komersial (PSK) telah memicu gelombang kritik yang tajam. Narasi yang muncul dari kritik ini bukan sekadar soal teknis perpajakan, melainkan sebuah refleksi mendalam tentang prioritas dan moralitas negara. “Sebegitu parahnya keuangan negara sampai penyakit sosial masyarakat akan dikenakan pajak?” adalah pertanyaan retoris yang menggema, menyoroti ironi yang dianggap banyak pihak sebagai kegagalan mendasar dalam penanganan isu sosial.

 

Kritik utama berpusat pada pandangan bahwa kebijakan ini merupakan legalisasi terselubung terhadap praktik yang secara moral dan hukum dianggap tidak sah di Indonesia. Alih-alih menjalankan fungsi utama negara untuk melindungi warga negara dari praktik eksploitasi dan penyakit sosial, pemerintah justru terlihat “mengkomersialkan” dilema moral ini. Pemungutan pajak seolah-olah menjadi pengakuan bahwa profesi ini adalah bagian dari ekonomi yang sah, dan bukan masalah sosial yang harus diberantas.

 

Langkah ini juga dianggap kontradiktif dengan berbagai upaya pemerintah dan masyarakat sipil dalam memberantas prostitusi. Ketika pemerintah daerah sibuk melakukan razia dan rehabilitasi, rencana pajak ini mengirimkan sinyal ganda yang membingungkan. Kritikus berpendapat bahwa pendekatan ini adalah sebuah “jalan pintas” untuk menambah pemasukan negara tanpa menyentuh akar masalah yang sebenarnya.

 

Masalah mendasar yang seharusnya menjadi fokus adalah pemberdayaan ekonomi dan sosial. Mengapa sebagian masyarakat terpaksa terjebak dalam profesi ini? Seringkali, jawabannya adalah kemiskinan, kurangnya pendidikan, dan minimnya lapangan pekerjaan yang layak. Daripada sibuk menghitung berapa pajak yang bisa dipungut, negara seharusnya mengalihkan sumber daya untuk:

  1. Memberikan pekerjaan yang layak bagi mereka yang terpaksa menjadi PSK.
  2. Meningkatkan akses pendidikan dan keterampilan agar mereka memiliki pilihan hidup lain.
  3. Memperkuat program rehabilitasi dan jaminan sosial yang benar-benar efektif.

 

Penulis menyimpulkan bahwa kebijakan pajak pada PSK bukanlah solusi, melainkan sebuah pengalihan isu. Pemerintah seolah mengalihkan perhatian dari kegagalan struktural dalam menciptakan kesejahteraan dan lapangan kerja, dengan cara yang justru merendahkan martabat manusia. Mengutip pepatah lama, “negara seharusnya memancing ikan, bukan mengutip pajak dari mereka yang terpaksa menjual jaringnya.” Kebijakan ini, menurut kritikus, adalah wujud keputusasaan fiskal yang mengorbankan moralitas dan keadilan sosial, menandai semakin kaburnya batas antara apa yang benar dan apa yang menguntungkan.

 

 

Shanto Adi P/editor

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted