Foto Istimewa
(IHINEWS) Karawang (16/05/2025) Perkembangan terkini seputar pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang meragukan validitas pemerkosaan massal Mei 1998 terhadap perempuan etnis Tionghoa bukan sekadar kontroversi akademis, melainkan pengulangan luka sejarah yang memperpanjang rantai impunitas di Indonesia. Pernyataan ini bertentangan dengan pengakuan resmi negara oleh Presiden BJ Habibie dan dokumen otoritatif yang dihasilkan melalui proses investigasi negara.
Fadli Zon menggunakan dalih “ketelitian akademik” untuk meragukan istilah “pemerkosaan massal”, dengan alasan laporan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Mei 1998 tidak menyertakan data pendukung lengkap seperti nama korban, waktu, dan pelaku secara rinci. Ia mengklaim laporan tersebut hanya “menyebut angka tanpa verifikasi solid” sehingga berpotensi “mempermalukan bangsa”.
Pernyataan Menteri kebudayan ini mendapatkan berbagai tanggapan, salahb satunya dari Komnas Ham yang menegaskan bahwa penyangkalan ini memperpanjang impunitas dan merupakan bentuk kekerasan berulang terhadap penyintas yang telah 27 tahun memikul beban dalam diam. Dahlia Madanih, Komisioner Komnas Perempuan, menyatakan, “Penyangkalan ini bukan hanya menyakitkan, tapi juga memperpanjang impunitas”.
Pernyataan Fadli Zon ini tidak terisolasi, tetapi terkait dengan proyek penulisan ulang Sejarah yang penuh kontroversi. Proyek penulisan ulang sejarah nasional yang dipimpinnya dideteksi menghilangkan tujuh pelanggaran HAM berat, termasuk Tragedi Trisakti, penghilangan paksa aktivis 1997-1998, dan pembantaian 1965. Ini menunjukkan pola sistematis memory politics yang mengorbankan korban demi narasi “pemersatu” yang artifisial.
Aktivis HAM Kamala Chandrakirana menegaskan klaim Fadli adalah bagian dari budaya penyangkalan yang telah dilaporkan PBB sejak 1998. Budaya ini ditandai dengan penolakan aparat mengakui bukti yang ada, dengan dalih “tidak ada laporan resmi”. Padahal, minimnya laporan disebabkan trauma korban dan ketidakpercayaan pada sistem hukum.
Dengan menyebut tragedi ini “rumor”, Fadli Zon secara tidak langsung mengkriminalisasi korban dan relawan yang mendokumentasikan kasus dalam kondisi darurat. Padahal, Tim Relawan untuk Kemanusiaan menghadapi situasi mencekam, korban stres berat, pingsan bersimbah darah, hingga ancaman pembunuhan. Hal ini juga mempertegas kegagalan dari UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang ditetapkan pada tahun 2022. UU TPKS tidak berlaku surut dan tidak mencakup perkosaan secara eksplisit. Ini memperparah impunitas karena korban Mei 1998 tidak bisa menggunakannya untuk pemulihan. Akibat dari pernyataan penyangkalan ini publik merasa geram dan meminta agar Fadli Zon harus mencabut pernyataannya dan meminta maaf kepada penyintas, sebagai wujud tanggung jawab moral.
Untuk mencegah agar penyangkalan atas peristiwa kekerasan seksual kepada WNI etnis Tionghoa teruylang lagi di masa depan, maka harus mengintegrasikan temuan TGPF dalam kurikulum. Dokumen TGPF sebagai produk resmi negara harus menjadi referensi wajib dalam buku Sejarah. Pemerintah harus membentuk pengadilan HAM untuk peristiwa ini dengan mengacu pada rekomendasi Komnas HAM tentang bukti permulaan kejahatan kemanusiaan. Dan Kementerian Kebudayaan perlu melibatkan sejarawan independen dan Komnas Perempuan dalam penulisan sejarah untuk mencegah distorsi. Yang harus digarisbawahi adalah penyangkalan terhadap dokumen resmi TGPF berarti mengabaikan jerih payah kolektif bangsa dalam menapaki jalan keadilan. Pernyataan Komnas Perempuan ini mengingatkan kita bahwa memutus rantai impunitas dimulai dengan mengakui luka bersama.
Pernyataan Fadli Zon adalah pengkhianatan terhadap semangat reformasi 1998. Dengan mempertontonkan sikap ahistoris yang mengabaikan pengakuan BJ Habibie dan dokumen negara, ia tidak hanya melukai korban tapi juga membenamkan bangsa dalam amnesia kolektif. Sejarah bukan alat rekayasa politik, melainkan ruang suci untuk mengingat, belajar, dan memastikan “Tak Akan Terulang Lagi”. Jika pemerintah terus memilih penyangkalan, ia hanya akan melanggengkan luka yang tak pernah sembuh.
Shanto Adi P/Editor

