PHK MASSAL BERIKAN ANCAMAN TERHADAP EKSISTENSI BPJS KETENAGAKERJAAN

(IHINEWS) Karawang (12/06/2025) Efisiensi anggaran pemerintah 2025 dan gejolak ekonomi global telah memicu gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di sektor formal Indonesia. Fenomena ini tidak hanya mengancam mata pencaharian pekerja, tetapi juga menggerus ketahanan sistem jaminan sosial nasional, terutama melalui penurunan signifikan kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan. Penurunan jumlah kepesertaan ini menimbulkan kompleksitas dan dampak terhadap perlindungan tenaga kerja.

Pemerintahan Presiden Prabowo menerapkan pemangkasan anggaran (APBN) hingga Rp306 triliun pada 2025 melalui Inpres No. 1/2025, yang berdampak pada 16 pos belanja kementerian/lembaga, termasuk pemotongan belanja infrastruktur (34,3%) dan proyek konstruksi. Kebijakan ini berimbas langsung pada sektor padat karya seperti konstruksi, pengolahan, dan akomodasi. Kementerian PUPR sendiri mengakui pemangkasan Rp81,38 triliun berpotensi menghentikan proyek infrastruktur vital, memicu PHK massal di sektor terkait.

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, memperingatkan: “Ini pasti berkorelasi pada pengangguran, kalau peserta penerima upah kena PHK, pendapatan iuran [BPJS] berhenti, tapi klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) meningkat”. Mekanisme ini menciptakan tekanan ganda pada sistem yaitu pemasukan iuran menyusut sementara kewajiban pembayaran manfaat melonjak.

Data BPJS Ketenagakerjaan hingga September 2024 menunjukkan hanya 40,15 juta pekerja yang tercatat sebagai peserta aktif jauh di bawah target 61 juta pada 2025. Tren ini diperparah oleh PHK di sektor tekstil, garmen, dan alas kaki, serta maraknya sistem kerja outsourcing dan kemitraan yang tidak stabil. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, mengakui target 2025 “sangat menantang” akibat dinamika pasar tenaga kerja ini.

Penurunan peserta aktif khususnya dari segmen penerima upah (formal) berpotensi mengganggu kesinambungan dana kelolaan. Peserta formal adalah kontributor utama iuran karena wajib mengikuti empat program (JKK, JKM, JHT, JP), sementara pekerja informal hanya diwajibkan dua program (JKK, JKM). Jika PHK massal terus berlanjut, rasio ketergantungan dana yakni perbandingan antara penerima manfaat dan pembayar iuran akan makin timpang.

PHK di sektor formal telah memicu migrasi besar-besaran ke sektor informal. Data BPS Februari 2025 menunjukkan peningkatan pekerja informal menjadi 59,4% (84,13 juta orang), didorong oleh peran pekerja mandiri (self-employed) dan buruh tidak tetap. Sayangnya, perpindahan ini justru memperparah masalah kepesertaan BPJS. Status Kepesertaan “Nonaktif” PHK otomatis mengubah status pekerja formal menjadi nonaktif dalam sistem BPJS, meski mereka beralih ke sektor informal. Diskriminasi Program BPJS Ketenagakerjaan pun turut memperburuk keadaan ini, pekerja informal tidak diizinkan mengikuti Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Padahal, JKP yang memberi manfaat tunai 45–60% dari upah selama 6 bulan hanya tersedia bagi pekerja formal yang memenuhi syarat masa iur. Ada paradoks kebijakan dimana pekerja yang di-PHK dan beralih ke sektor informal kelompok paling rentan justru kehilangan akses terhadap jaring pengaman sosial seperti JKP.

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dirancang sebagai mitigasi risiko PHK, namun dalam praktiknya ia menghadapi batasan structural, peserta harus memiliki masa iur 12 bulan dalam 24 bulan terakhir dan membayar iuran 6 bulan berturut-turut sebelum PHK. Syarat ini sulit dipenuhi pekerja di perusahaan yang gagal bayar iuran sebelum bangkrut. JKP tidak berlaku bagi mereka yang beralih ke sektor informal setelah PHK, padahal inilah jalur survival mayoritas pekerja. Klaim JKP memerlukan dokumen PHK yang divalidasi negara/pengadilan. Proses ini rumit jika perusahaan tutup atau mangkir kewajiban.

Untuk mengatasi penurunan jumlah kepesertaan ini pemerintah perlu mengadopsi skema bantuan iuran mirip JKN untuk pekerja miskin di sektor informal. Pemerintah juga dapat mendorong Perusahaan platform (seperti ojek, Shopee) dapat mensubsidi iuran BPJS mitra kerjanya sebagai bentuk tanggung jawab sosial. Perlu didorong optimalisasi peran pemerintah daerah, seperti contoh Jawa Barat patut diadopsi secara nasional: pemerintah daerah menanggung iuran BPJS untuk guru ngaji, marbot masjid, dan pekerja informal lain melalui APBD. APBD DKI Jakarta yang mencapai Rp1,2 triliun untuk bansos berpotensi dialokasikan untuk ini.

Penurunan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar masalah statistik, melainkan indikator krisis perlindungan sosial yang sistemik. Efisiensi anggaran dan resesi global mungkin tak terhindarkan, tetapi dampaknya pada pekerja dapat dikelola melalui kebijakan inklusif. Pemerintah harus segera:

  1. Memperkuat jaring pengaman dengan mereformasi JKP agar responsif terhadap realitas PHK massal dan pergeseran ke informal.
  2. Mendorong kolaborasi APBN-APBD untuk subsidi iuran pekerja rentan.
  3. Menegakkan kewajiban perusahaan dalam kepesertaan pekerja outsourcing dan mitra.

Tanpa terobosan kebijakan, kita hanya menyaksikan reruntuhan sistem jaminan sosial yang seharusnya menjadi fondasi keadilan ekonomi. Saat pekerja formal beralih menjadi informal tanpa perlindungan, yang terancam bukan hanya BPJS Ketenagakerjaan, melainkan masa depan ketenagakerjaan Indonesia.

Shanto Adi P/Editor

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted