Foto istimewa
(IHINEWS) Karawang (13/06/2025) Perjanjian Kerja Bersama (PKB) seharusnya menjadi jantung hubungan industrial di Indonesia. Diatur dalam UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, PKB didefinisikan sebagai hasil perundingan antara serikat pekerja dan pengusaha yang memuat syarat kerja, hak, dan kewajiban kedua belah pihak. Namun, implementasinya di lapangan justru memperlihatkan jurang lebar antara regulasi dan realitas.
PKB dirancang sebagai alat resolusi konflik dan pencipta keadilan dengan tiga pilar utama, yaitu
- Kepastian Hukum: Memberikan kerangka jelas untuk mengatur hak-kewajiban pekerja dan pengusaha, termasuk upah, jam kerja, K3, dan mekanisme penyelesaian sengketa.
- Perlindungan Pekerja: Memastikan hak normatif seperti cuti, jaminan kesehatan, dan pelindungan dari PHK sewenang-wenang.
- Stimulus Produktivitas: Menciptakan lingkungan kerja harmonis yang meningkatkan motivasi dan kinerja.
Konvensi ILO No. 98/1949 yang diratifikasi Indonesia melalui UU No. 18/1956 menegaskan PKBsebagai manifestasi demokrasi industri.
Data Kementerian Ketenagakerjaan (2013) mengungkap fakta pahit, hanya ada 12.113 perusahaan atau 5.67% yang memiliki dan mendaftarkan PKB. Sebanyak 51.895 perusahaan mengandalkan Peraturan Perusahaan (PP) yang dibuat sepihak oleh pengusaha tanpa negosiasi dengan pekerja. Dan 149.735 perusahaan atau 70% dari total 213.743 perusahaan sama sekali tidak memiliki pedoman hubungan industrial yang sah.
Akar masalah rendahnya adopsi PKB diantaranya adalah Sebagian besar Perusahaan yang ada adalah Perusahaan kecil yang menurut data 80 persen yang ada adalah Perusahaan skala UMKM yang tidak memiliki serikat pekerja. Terdapat pula kendala administratif yaitu proses pendaftaran ke dinas ketenagakerjaan membutuhkan waktu 30 hari dengan persyaratan multi-lapis. Selain itu pengusaha UMKM sering menganggap PKB sebagai beban birokrasi, bukan investasi stabilitas
Sedikitnya PKB yang dibuat masih juga menyisakan catatan hitam dan pelanggaran sistematis. Studi Hukumonline (2025) menemukan 67% PKB di sektor manufaktur skala menengah tidak terdaftar di dinas ketenagakerjaan. Akibatnya, klausul diskriminatif seperti “PHK tanpa skorsing untuk pelanggaran subjektif” kerap dimasukkan secara sepihak. Ada contoh kasus di sebuah perusahaan di Jakarta mem-PHK pekerja karena memberi les privat pada klien dengan alasan dianggap “pelanggaran berat” dalam PKB ilegal. Padahal, UU Ketenagakerjaan hanya mengkategorikan tindak pidana sebagai pelanggaran berat.
PKB yang ada juga masih banyak tidak konsisten dalam pengimplementasiannya. Survei Gajimu.com pada 2024 mencatat 41% pekerja mengeluh pengusaha mengabaikan klausul kenaikan upah berkala dalam PKB, terutama saat resesi. Selain tiu Perusahaan kerap melakukan modifikasi PKB secara sepihak. PKB wajib diperbarui tiap 2 tahun (dapat diperpanjang 1 tahun), tetapi 30% perusahaan tidak melakukan renegosiasi tepat waktu.
Dalam proses pembuatannya sering kali ditemukan pelanggaran prinsip Tripartit. PKB yang sah harus melalui perundingan bipartit antara pengusaha dan serikat pekerja terdaftar. Namun, praktik umum menunjukkan, intervensi Dinas Ketenagakerjaan, Hanya 20% Dinas Ketenagakerjaan di daerah aktif memverifikasi keabsahan serikat pekerja sebelum pendaftaran PKB. Selain itu ditemukan juga dugaan PKB Fiktif yaitu PKB yang dibuat oleh Perusahaan dengan serikat pekerja/serikat buruh buatan/boneka Perusahaan untuk melegalkan PKB abal-abal.
Banyak hal yang harus diperbaiki dalam proses pembuatan PKB di Indonesia. Harus ada perbaikan regulasi, contohnya Pasal 124 UU Ketenagakerjaan membolehkan isi PKB “lebih baik” dari UU, tetapi tidak mendefinisikan batas “lebih baik”. Celah ini dimanfaatkan pengusaha untuk memasukkan klausul ambigu. Pasal 136 UU Ketenagakerjaan hanya memberikan denda administratif bagi pelanggar pendaftaran PKB. Harus dipikirkan pula untuk memberikan sanksi yang berat dalam pelanggaran PKB.
Yang harus diperbaiki pula adalah sistem pengawasan. Dinas ketenagakerjaan di 34 provinsi kekurangan auditor PKB. Idealnya 1 auditor/300 perusahaan, realita 1 auditor/1.200 perusahaan. Akibat lemahnya pengawasan maka upaya pemerintah mendorong PKB sebagai simbol “harmonisasi industri” hanya sebagai “Politik Pencitraan” karena abai pada kualitas isi dan kepatuhan.
Jika dijalankan dengan integritas, PKB bisa menjadi benteng terakhir martabat pekerja Indonesia bukan sekadar dokumen yang mengumpulkan debu di dinas ketenagakerjaan.
Shanto Adi P/Editor

