Foto Istimewa
(IHINEWS) Karawang (16/06/2025) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam beberapa waktu terakhir menunjukkan peran yang semakin meluas, tidak hanya terbatas pada penegakan hukum dan keamanan, tetapi juga merambah ke bidang sosial dan ekonomi. Salah satu inisiatif terbaru yang menjadi sorotan adalah keberangkatan 700 korban PHK ke dua perusahaan baru yang difasilitasi oleh Kapolri.
Langkah ini, di satu sisi, patut diapresiasi sebagai bentuk kepedulian dan upaya konkret dalam membantu masyarakat yang terdampak PHK. Di tengah kesulitan ekonomi dan terbatasnya lapangan pekerjaan, inisiatif ini dapat memberikan angin segar bagi ratusan keluarga yang kehilangan mata pencaharian. Polri, dengan jaringannya yang luas dan kemampuannya untuk mengkoordinasikan berbagai pihak, mungkin melihat ini sebagai cara efektif untuk merespons krisis pengangguran.
Namun, di sisi lain, inisiatif ini juga memicu pertanyaan mendasar dan kritik tajam: sejak kapan tenaga kerja menjadi tanggung jawab dari kepolisian?
Secara konstitusional dan fungsional, urusan ketenagakerjaan, termasuk penempatan tenaga kerja, mediasi PHK, pelatihan, dan penciptaan lapangan kerja, adalah domain utama Kementerian Ketenagakerjaan, dinas-dinas ketenagakerjaan di daerah, serta lembaga-lembaga terkait lainnya. Institusi-institusi ini memiliki mandat, keahlian, dan anggaran khusus untuk menangani isu-isu ketenagakerjaan.
Ketika Polri mengambil peran ini, beberapa kekhawatiran muncul:
- Tumpang Tindih Kewenangan: Adanya potensi tumpang tindih kewenangan dan tugas pokok antara Polri dengan instansi yang seharusnya bertanggung jawab. Ini bisa menyebabkan inefisiensi dan ketidakjelasan dalam pembagian peran.
- Fokus yang Terdistorsi: Dikhawatirkan bahwa keterlibatan Polri dalam urusan ketenagakerjaan dapat mengalihkan fokus dan sumber daya dari tugas utamanya, yaitu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, memberantas kejahatan, serta menegakkan hukum.
- Kesenjangan Kapabilitas: Meskipun Polri memiliki sumber daya yang besar, mereka mungkin tidak memiliki keahlian khusus dalam analisis pasar kerja, negosiasi upah, atau isu-isu kompleks terkait hubungan industrial. Hal ini bisa berdampak pada efektivitas program yang dijalankan.
- Preseden Buruk: Jika Polri terus memperluas domainnya ke luar fungsi inti, ini bisa menciptakan preseden di mana institusi lain juga mulai mengambil alih tanggung jawab yang bukan porsinya, yang pada akhirnya dapat mengaburkan batas-batas fungsi negara.
- Potensi Konflik Kepentingan: Dalam kasus tertentu, keterlibatan kepolisian dalam urusan bisnis dan tenaga kerja bisa menimbulkan potensi konflik kepentingan atau bahkan penyalahgunaan wewenang.
Meskipun niat baik di balik inisiatif ini patut diacungi jempol, penting untuk menjaga prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Idealnya, jika Polri ingin berkontribusi dalam masalah ketenagakerjaan, hal itu harus dilakukan dalam kerangka kolaborasi dan dukungan terhadap lembaga-lembaga yang memang memiliki mandat utama. Misalnya, dengan memfasilitasi pertemuan antara perusahaan dan Kementerian Ketenagakerjaan, atau dengan menyediakan pengamanan untuk program-program pelatihan yang diadakan oleh dinas terkait.
Inisiatif keberangkatan 700 korban PHK ini bisa menjadi refleksi bahwa mungkin ada celah atau kekurangan dalam sistem penanganan ketenagakerjaan yang ada, sehingga Polri merasa perlu untuk turun tangan. Namun, daripada Polri menjadi pelaksana langsung, mungkin yang lebih krusial adalah mengevaluasi mengapa lembaga-lembaga ketenagakerjaan tidak dapat secara optimal menjalankan fungsinya, dan bagaimana Polri dapat mendukung mereka tanpa harus mengambil alih peran yang bukan menjadi tanggung jawab utamanya.
Niat membantu korban PHK patut diapresiasi, tetapi cara dan pelakunya keliru. Polri tidak dirancang menjadi “broker tenaga kerja”. Kebijakan ini malah mengalihkan perhatian dari kegagalan negara dalam membangun sistem ketenagakerjaan yang berdaulat. Jika dibiarkan, yang terjadi adalah institusionalisasi penyimpangan fungsi di mana polisi “memaklumi” kelemahan lembaga lain dengan mengambil alih tugasnya. Pekerja butuh perlindungan sistemik, bukan solusi tambal sulam yang mengaburkan akuntabilitas.
Shanto Adi P/Editor

