REBUTAN 4 PULAU, RETAKAN DI TEMBOK KEUTUHAN BANGSA

(IHINEWS) Karawang (16/06/2025) Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 300.2.2-2138/2025 yang memindahkan status administratif Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek dari Aceh ke Sumatra Utara (Sumut) bukan sekadar persoalan teknis. Ia telah menyulut krisis multidimensi yang mengancam sendi-sendi keutuhan nasional. Di Aceh, keputusan ini dirasakan sebagai pengkhianatan historis terhadap Perjanjian Helsinki 2005 yang menjadi landasan perdamaian pascakonflik, khususnya Pasal 1.1.4 yang merujuk batas wilayah 1 Juli 1956. Sementara Sumut bersikukuh pada argumen administratif bahwa pulau-pulau itu “lebih dekat geografis” ke Tapanuli Tengah.

Persoalan ini muncul akibat dari kesalahan administrasi hingga arogansi pemerintah pusat. Proses verifikasi pulau oleh Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi 2008 menjadi sumber sengketa. Saat rapat di Medan (Mei 2008), Sumut memasukkan keempat pulau ke wilayahnya. Ketika Aceh mengajukan keberatan di rapat Banda Aceh pada bulan november 2008, tim dari pemerintah pusat menolak dengan alasan “sudah tercatat di Sumut”. Padahal, Aceh telah merevisi kesalahan koordinat pada 2009, tetapi tetap diabaikan.

Diduga juga terdapat pelanggaran dalam hierarki hukum. Mantan Wapres Jusuf Kalla menegaskan Kepmendagri ini cacat formil karena bertentangan dengan UU No. 24/1956 tentang pembentukan Provinsi Aceh. MoU Helsinki pun secara eksplisit merujuk UU tersebut. Di sini, pemerintah pusat dinilai menginjak prinsip lex superior derogat legi inferiori (hukum tinggi mengesampingkan hukum rendah).

Selain itu anggota DPR dari Aceh menduga pemindahan kepemilikan pulau ini terkait rencana investasi Uni Emirat Arab (UEA) di kawasan itu, meskipun sebelumnya Jusuf Kalla membantah adanya cadangan migas signifikan.

Apabila masalah ini dibiarkan akan muncul ketidakpercayaan terhadap pemerintah pusat. Bagi masyarakat Aceh, pulau-pulau ini adalah simbol kedaulatan dan harga diri. Pengalihan sepihak dianggap sebagai “tamparan di wajah perdamaian” pasca-MoU Helsinki. Akademisi Unsyiah, Muhammad Alkaf, menegaskan: “Aceh adalah provinsi rasa negara. Setiap jengkal wilayahnya adalah kedaulatan yang terhubung dengan ingatan kolektif kejayaan Kesultanan Aceh Darussalam”.

Dikhawatirkan pula bangkitnya kembali sentimen separatis. Partai Aceh, mantan sayap politik GAM, memperingatkan bahwa keputusan ini bisa “merusak keutuhan perdamaian maupun NKRI”. Wakil Ketuanya, Suadi Sulaiman, menggambarkannya sebagai strategi”adu domba Aceh dan Sumut”.

Selain itu dengan munculnya polemik ini membuktikan preseden buruk terhadap otonomi daerah apalagi terhadap daerah dengan otonomi khusus seperti Aceh. Jika keputusan menteri bisa membatalkan kesepakatan damai berbasis UU, maka otonomi khusus hanya ilusi. Guru Besar Unsyiah Humam Hamid memperingatkan: “Bila tak ditangani sensitif, ini bisa jadi percikan narasi resistensi baru”.

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf sebelumnya telah menolak mentah-mentah Kepmendagri, dan menyatakan bawa ke empat pulau itu adalah kepunyaan Aceh. Sementara Gubernur Sumut, Bobby Nasution bersikukuh bahwa pemindahan wewenang ada di pusat, dan menawarkan “pengelolaan bersama”.

Presiden Prabowo Subianto telah mengambil alih penyelesaian kasus ini dan berjanji memberi keputusan pekan ini. Namun, langkahnya harus mempertimbangkan:

1. Kembali ke Jalur Hukum: Mencabut Kepmendagri 2025 yang cacat formil dan mengembalikan status pulau ke Aceh berdasarkan UU No. 24/1956 dan MoU Helsinki.

2. Dialog Multistakeholder: Melibatkan bukan hanya pemerintah provinsi, tetapi juga masyarakat adat Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah yang hidup di pulau-pulau itu.

3. Percepat Penetapan Batas Laut: Kemendagri mengakui batas laut Aceh-Sumut belum disepakati. Ini harus segera difinalkan untuk mencegah sengketa serupa.

Sengketa empat pulau ini adalah cermin retaknya relasi pusat-daerah dalam bingkai NKRI. Jika Prabowo gagal bertindak adil, bukan hanya Aceh yang terluka: seluruh bangunan otonomi daerah dan konsensus nasional pasca-Reformasi bisa runtuh. Ancaman disintegrasi mungkin tak terdengar hari ini, tapi bara sentimen yang menyala di warung-warung kopi Aceh adalah peringatan: keutuhan bangsa tak boleh dikorbankan demi kepentingan administratif sepihak.

Shanto Adi P/Editor

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted