Foto Istimewa
(IHINEWS) Karawang, 16/08/2025 Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 11/PUU-XXIII/2025 yang menolak pengujian materiil UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) terkait kenaikan PPN hingga 15% menuai kritik tajam dari berbagai kalangan. MK dinilai gagal melindungi hak konstitusional rakyat, terutama kelompok ekonomi lemah, dengan melegitimasi kebijakan pajak yang regresif dan berpotensi memperparah ketimpangan sosial ekonomi.
Dengan keputusannya MK dianggap mengabaikan sifat PPN yang membebani masyarakat miskin lebih berat dibandingkan kelompok kaya. Padahal, PPN bersifat regresif karena dikenakan secara flat tanpa mempertimbangkan kemampuan bayar. Data menunjukkan bahwa masyarakat miskin menghabiskan hampir seluruh pendapatannya untuk konsumsi, sementara kelompok kaya hanya sebagian kecil. Dengan tarif hingga 15%, beban ini semakin tidak proporsional .
Contoh konkret: Kenaikan harga beras (35%) dan minyak goreng (42,86%) pasca PPN 12% telah mengurangi daya beli masyarakat miskin, sementara kelompok kaya tidak terpengaruh signifikan.
Dengan keputusannya MK membenarkan pendelegasian penetapan tarif PPN kepada pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP), bukan undang-undang. Hal ini dinilai melanggar Pasal 23A UUD 1945 yang mensyaratkan pajak harus diatur oleh undang-undang. Meskipun MK menyatakan DPR terlibat dalam pembahasan RAPBN, proses ini dianggap tidak transparan dan membuka ruang diskresi sepihak oleh pemerintah .
Putusan MK mengklaim bahwa barang/jasa pokok seperti pendidikan, kesehatan, dan transportasi dibebaskan dari PPN (Pasal 16B UU HPP). Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan kenaikan harga signifikan karena pelaku usaha kecil non-PKP tetap membebankan biaya tambahan kepada konsumen. MK dianggap tidak peka terhadap realitas ini .
Contoh: Layanan kesehatan dasar dan angkutan umum tetap mengalami kenaikan biaya, padahal merupakan kebutuhan esensial .
Kenaikan PPN berpotensi memicu inflasi, menekan daya beli, dan memperlambat perputaran ekonomi. Saksi dalam sidang menyatakan PHK massal dan penurunan konsumsi sudah terjadi sejak PPN naik ke 12%. Alih-alih meningkatkan penerimaan negara, kebijakan ini justru berisiko menyempitkan basis pajak dan mengurangi pendapatan negara dalam jangka panjang.
Dengan putusan ini membuktikan bahwa MK tidak berani untuk menegaskan bahwa tarif PPN 15% bertentangan dengan jaminan hak hidup layak (Pasal 28H UUD 1945). Padahal, konstitusi mengamanatkan negara untuk memprioritaskan kesejahteraan rakyat, termasuk melalui sistem pajak yang berkeadilan. Para hakim MK dianggap “tidak bernyali” membatalkan pasal bermasalah meski mengakui dampak buruknya.
Putusan MK ini dinilai sebagai bentuk “pengkhianatan konstitusi” oleh kelompok masyarakat sipil, yang berjanji melanjutkan perjuangan melalui jalur lain, termasuk judicial review baru atau tekanan politik. Kritik utama adalah bahwa MK telah melegitimasi kebijakan yang mengorbankan rakyat demi kepentingan fiskal jangka pendek, tanpa mempertimbangkan keadilan sosial.
Shanto Adi P/Editor

