Foto Istimewa
(IHINEWS) Karawang, 16/08/2025 Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Nasional Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang meminta agar pendidikan jenjang perguruan tinggi dibiayai sepenuhnya oleh negara alias gratis. “Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang yang digelar di MK, Kamis (14/8/2025).
Putusan MK ini kontradiksi dengan amanat UU 1945. Argumen MK yang menyatakan bahwa mengratiskan kuliah tidak bisa dipaksakan melalui judicial review UU Sisdiknas, karena kebijakan anggaran pendidikan (termasuk biaya kuliah) merupakan domain eksekutif legislatif. Putusan ini mengabaikan Pasal 31 UUD 1945 yang menjamin hak warga negara atas pendidikan dan kewajiban negara memprioritaskan anggaran pendidikan minimal 20% APBN. Ironisnya, alokasi anggaran Kemendikbudristek hanya 2,7% dari APBN (2023), dengan dana pendidikan tinggi (Ditjen Dikti) 0,9% APBN. Padahal, 93% mahasiswa Indonesia berasal dari keluarga menengah-bawah yang kesulitan membayar UKT.
MK tidak mengkritik penyimpangan makna “anggaran pendidikan” dalam UU Sisdiknas yang menimbulkan distorsi anggaran pendidikan 20% dalam APBN, di mana gaji pendidik PNS dimasukkan dalam hitungan 20% APBN. Akibatnya, anggaran untuk program seperti KIP Kuliah dan tunjangan guru justru berkurang. Dampaknya adalah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) diarahkan menjadi Badan Layanan Umum (BLU) yang harus mencari pendanaan sendiri melalui UKT dan kerja sama korporasi. Ini bertentangan dengan prinsip pendidikan sebagai layanan publik.
Keputusan MK ini adalah bukti bahwa MK gagal melihat bahwa mahalnya biaya kuliah adalah akibat dari:
– Liberalisasi pendidikan pasca-UU BHP (2009) dan revisi UU Sisdiknas yang mendorong PTN menjadi “entrepreneur”.
– Ketimpangan akses: Hanya 7% mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin bisa kuliah di PTN, sementara 54% PTN didominasi mahasiswa kelas menengah ke atas.
– Komersialisasi ilmu: Program studi di PTN lebih berorientasi pada pasar (e.g., teknik, bisnis) daripada kebutuhan masyarakat (e.g., pertanian, kesehatan).
Dalam putusannya MK mengukuhkan pandangan pendidikan sebagai komoditas, bukan hak dasar. Padahal, Ki Hajar Dewantara menegaskan bahwa pendidikan harus merdeka dari kepentingan ekonomi dan politik. Liberalisasi pendidikan juga bertentangan dengan nilai gotong royong dalam Pancasila, di mana negara seharusnya menjamin pemerataan akses.
Seharusnya MK bisa merekomendasikan agar pemerintah bersama DPR RI melakukan:
– Revisi UU Sisdiknas: Memisahkan gaji pendidik dari alokasi 20% APBN agar dana pendidikan murni untuk program pro-rakyat .
– Pajak progresif untuk pendidikan yang berasal dari pajak rokok, tambang, atau transaksi digital untuk subsidi kuliah .
– Memperkuat PTN sebagai lembaga publik dengan menghapus model BLU dan mengembalikan tanggung jawab negara dalam pendanaan PTN.
Penolakan MK terhadap gugatan gratiskan kuliah mencerminkan kegagalan negara memenuhi mandat konstitusi. Alih-alih berpegang pada formalisme hukum, MK seharusnya mempertimbangkan keadilan sosial dan hak hidup layak sebagai bagian dari hak pendidikan. Tanpa perubahan struktural, Indonesia akan terus menjadi negara dengan sistem pendidikan termahal di Asia Tenggara, tetapi kualitasnya tertinggal.
Shanto Adi P/Editor

