(IHINEWS) Jakarta 27/02/2025, Institut Hubungan Industrial Indonesia (IHII) pada 27/02/2025 menyelenggarakan seminar dengan judul “Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan”. Acara ini diselenggarakan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Salemba dan dihadiri oleh Zainudin Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BPJS Ketenagakerjaan dan jajarannya serta perwakilan dari federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Dalam sambutannya Ketua IHII Saepul Tavip menyampaikan “Penting untuk diketahui perkembangan dan dinamika dari pelaksanaan program jaminan sosial Ketenagakerjaan. Dan diharapkan agar dapat disampaikan sistem jaminan sosial yang telah dan akan dilaksanakan di masa depan”.
Dalam seminar kali ini Direktur Perencanaan Strategis dan TI BPJS Ketenagakerjaan Zainudin menyampaikan makalah dengan Judul Jaminan Sosial Sebagai Pelaksana Ketahanan Nasional. Dalam paparannya menyampaikan
“Bahwa issue internasional akan berpengaruh ke Indonesia baik itu geopolitik maupun ekonomi. Demikian pula dengan perkembangan teknologi dan digitalisasi, perubahan sosial dan budaya juga akan mempengaruhi perkembangan di Indonesia. Tantangan sumber daya manusia, pola pikir dan mental generasi muda, literasi, lapangan kerja, PHK dan lain-lain menjadi tantangan lain yang harus dihadapi oleh Indonesia.
Menurut Zainudin tantangan pelaksanaan jaminan sosial yaitu: Mayoritas pekerja informal 60 persen, PHK di sektor TGSL, pola kerja kemitraan, pekerja magang, sistem pekerja outsourcing meningkat dengan rata-rata upah UMK/P, kenaikan upah dibatasi, dan upah UMKM.
“Selama yang diurus adalah pekerja formal yang sebenernya lebih kecil, apalagi kalau didasarkan pada perusahaan menengah besar”, tambahnya.
Data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan adalah 45.22 juta, dengan rincian pekerja formal 86,74 persen dan pekerja informal 16,21 persen. Pembayaran klaim pada 2024 kepada 4,2 juta orang dengan total klaim Rp57,12 T
Dalam penutupnya Zainudin menyampaikan tantangan jaminan sosial Indonesia, yaitu;
1. PP No 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program JKP
2. PP No 7 Tahun 2025 tentang Penyesuaian iuran JKK bagi Industri Padat Karya tertentu
Ada tambahan informasi dari BPJS Ketenagakerjaan yang disampaikan oleh Woro Ariyandini tentang Permenaker No 1 tahun 2025 yaitu Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua. Salah satu yang krusial dari Permenaker No 1 Tahun 2025 yaitu tentang ruang lingkup kecelakaan kerja termasuk kekerasan fisik maupun pemerkosaan di tempat kerja.
Timboel Siregar Koordinator Advokasi BPJS Watch menyampaikan tentang Merkuat Jaminan Sosial. Dalam paparannya Timboel mengatakan
“Jaminan sosial menjadi hak konstitusional seluruh rakyat Indonesia, dan bersifat gotong royong. Melalui program jaminan sosial, setiap penduduk diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dapat mengakibatkan hilang atau berkurangnya pendapatan”.
Selain itu “Jaminan sosial Ketenagakerjaan harus inklusif, adaptif dan berkelanjutan”, Timboel menambahkan.
Persoalan pelaksanaan Jaminan Sosial menurut Timboel adalah:
1. Belum diterapkan PP No 86 Tahun 2013 tentang sanksi tidak dapat layanan publik khusunya PBPU
2. Masih adanya kendala di pengawasan dan penegakkan hukum
Selain itu ada permasalahan dalam PP No 6 Tahun 2025 dan PP No 7 tahun 2025.
Ada pun harapan untuk BPJS Ketenagakerjaan menurut Timboel, yaitu:
1. Diimplementasikan JKK dan JKM bagi pekerja informal miskin dari APBN, Revisi 76/2015.
2. Pekerja sektor mikro dan kecil diwajibkan ikut JHT dan JP, revisi Perpres 109/2013
3. Pekerja informal, PMI dan Jakon boleh ikut Jaminan Pensiun, Revisi Pasal 39 – 42 UU SJSN.
4. Perbaikan regulasi Jaminan Pensiun, Revisi PP No 45/2015.
5. Kenaikan iuran Jaminan Pensiun Revisi PP No 45/2015.
6. Edukasi dan sosialisasi Program Jamsos Ketenagakerjaan.
Sementara itu narasumber dari Kemnaker yaitu Sumirah menjelaskan tentang PP No 6 Tahun 2025 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Seperti diketahui bahwa PP No 6 Tahun 2025 ini mengubah Peraturan Pemerintah No 37 tahun 2022 tentang JKP
“Pekerja yang terkena PHK berhak mendapatkan uang tunai sebesar 60 persen dari upah bulanan, manfaat uang tunai diberikan maksimal 6 bulan”.
“Diharapkan agar pemberi kerja tidak menunggak iuran sehingga pekerja mendapatkan haknya untuk mendapatkan JKP”, jelas Sumirah.
Seminar kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara peserta dengan narasumber
Shanto Adi P/Editor