UPAH YANG TAK SESUAI SEBUAH ILUSI BAGI BURUH INDONESIA

Foto Istimewa

(IHINEWS) Karawang (06/06/2025) Di balik jargon upah layak dan keadilan sosial, nasib 58,9 juta buruh formal Indonesia masih terperangkap dalam paradoks Pembangunan, negara tumbuh, upah riil menyusut, ketimpangan melebar. Padahal, UUD 1945 jelas menjamin hak atas upah yang adil (Pasal 27). Realitanya, buruh terpenjara dalam siklus upah subsisten yang justru mengabadikan kemiskinan struktural.

Fakta Pahit di Balik Angka UMP

  1. UMP vs Kebutuhan Hidup Layak (KHL): UMP DKI Jakarta 2024 (Rp5.067.381) hanya memenuhi 89% dari KHL versi serikat buruh (Rp5.690.000). Di Jawa Barat, selisihnya lebih parah: UMP Rp1.986.670 vs KHL Rp4,8 juta (41,3% kecukupan).
  2. Upah Riil Terkikis: Upah nominal naik 5,2% (2023), tapi inflasi pangan mencapai 10,3%. Artinya, daya beli buruh turun 5,1%, terutama untuk beras, telur, dan minyak goreng.
  3. Jurang Upah Eksekutif dengan Buruh: Gaji direktur perusahaan BUMN bisa setara dengan 300x upah buruhnya. Rasio ketimpangan Indonesia (0,38 Gini Index) lebih buruk dari Thailand (0,35) dan Vietnam (0,36).

Mengapa Sistem Pengupahan Gagal?

  1. Formula Usang: Perhitungan UMP hanya mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi (Permenaker No.18/2022), mengabaikan produktivitas dan keuntungan perusahaan. Buruh Jepang dapat 40% dari nilai tambah perusahaan, buruh Indonesia cuma 22%.
  2. Politik Upah Murah: Upah buruh Indonesia (US$ 279/bulan) lebih rendah dari Vietnam (US$ 320), Filipina (US$ 354), apalagi Malaysia (US$ 1.100). Dianggap kompetitif, padahal merampas hak hidup layak.
  3. Bargaining Power Lemah: Hanya 3,5 juta buruh (6%) yang tergabung dalam serikat kuat. Mayoritas takut mogok kerja karena PHK sewenang-wenang. UU Cipta Kerja malah mempermudah outsourcing.

Dampak Sistemik: Dari Kemiskinan ke Kehilangan Generasi

  1. Pekerja Miskin Baru: 2,3 juta buruh manufaktur penghasilan < Rp2 juta/bulan masuk kategori working poor kerja full-time tapi tak cukup beli makanan bergizi.
  2. Anak Buruh Putus Sekolah: 28% anak buruh garmen di Karawang berhenti sekolah karena orang tua tak sanggup bayar SPP. Pendidikan jadi korban pertama upah rendah.
  3. Eksploitasi Perempuan: Buruh perempuan di sektor garmen/textile upahnya 23% lebih rendah dari laki-laki, meski produktivitas setara. Diskriminasi sistemik ini melanggengkan kemiskinan perempuan.

Solusi yang Diabaikan Pemerintah

  1. Revisi Formula UMP:

   Integrasikan produktivitas perusahaan dan profitabilitas industri dalam kalkulasi upah.

   Gunakan KHL riil versi buruh, bukan angka politis pemda.

  1. Penegakan Hukum Pro-Buruh:

   Sanksi tegas bagi perusahaan bayar upah di bawah UMP (masih 34% perusahaan di Jabar langgar ini).

   Larang outsourcing untuk pekerja inti.

  1. Skema Upah Berkeadilan:

   Profit-sharing(bagi hasil keuntungan) seperti di Jerman/Korea Selatan.

   Tunjangan produktivitas berbasis kinerja tim, bukan individu.

  1. Revolusi Pelatihan:

Alihkan sebagian dosa perusahaan (BPJS Ketenagakerjaan) untuk pelatihan sertifikasi kompetensi, naikkan nilai tukar skill buruh.

Keadilan Upah Bukan Donasi, Melainkan Hak Konstitusional

Upah adil adalah upah yang memungkinkan buruh tidak hanya sekadar hidup (survive), tapi juga memanusiakan diri: menyekolahkan anak, berobat saat sakit, dan menabung untuk masa tua.

Pemerintah kerap mengeluh investor kabur jika upah naik, tapi tutup mata pada fakta:

  1. Buruh upah rendah = produktivitas rendah (Indonesia peringkat 59 dari 63 negara versi IMD).
  2. Upah layak = pasar domestik kuat (70% PDB Indonesia dari konsumsi).

Dari Budaya Upah Murah ke Filsafat Upah Berkeadilan

Selama ini, Indonesia memandang buruh sebagai biaya produksi yang harus ditekan, bukan investasi manusia yang bernilai tambah. Keadilan upah bukan sekadar angka di slip gaji, melainkan fondasi martabat manusia. Saat buruh masih harus memilih antara beli susu anak atau bayar listrik, klaim pemerintah tentang pemerataan adalah ilusi. Bangsa yang menghargai pekerjanya adalah bangsa yang menanam benih kemakmuran sejati. Tak ada keajaiban ekonomi tanpa keadilan bagi yang membangunnya.

Shanto Adi P/Editor

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted