INSTITUT HUBUNGAN INDUSTRIAL INDONESIA (IHII)
Didirikan dan didukung oleh pemangku kepentingan ( Stake Holder ) dan Praktisi Hubungan Industrial yang teridiri dari unsur Tripartit ( Serikat Pekerja / Serikat Buruh, Pengusaha dan unsur Pemerintah yang bertanggungjawab di bidang Ketenagakerjaan ), khususnya yang telah mengikuti Training of Trainer (TOT) Trampil Bernegosiasi dalam Hubungan Industrial dan telah disertifikasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Institut Hubungan Industrial Indonesia didirikan dengan tujuan sebagai solusi dalam menghadapi tantangan dalam perkembangan revolusi industri termasuk perkembangan industri digitalisasi dan juga dalam mengadapi globalisasi yang sudah pasti akan mempengaruhi prilaku dunia bisnis di bindang Hubungan Industrial.
LEGALITAS LEMBAGA
Didirikan berdasakan Akta Notaris Bonar Sihombing. SH
No.44 tanggal 21 Maret 2017, yang telah disahkan oleh MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, melalui Surat Keputusan NOMOR : AHU-0005208.AH.01.07.TAHUN2017 pada tanggal 24 Maret 2017.
pelatihan & Training
DISKUSI
RISET & PENELITIAN
SEMINAR & LOKAKARYA
PUBLIKASI
KEPENGURUSAN
Dewan Penasehat
- DR. Jend. Pol. (Purn). AWALOEDIN DJAMIN, MPA.
- OETOYO USMAN, SH.
- DR. COSMAS BATUBARA, Msi.
- DR. H. BOMER PASARIBU, SH, SE, MS.
Pengurus Harian
- KETUA UMUM : SJAIFUL DP
- KETUA : TIMBOEL SIREGAR
- KETUA : TIANGGUR SINAGA
- KETUA : SAUT ARITONANG
- KETUA : IDRUS
- KETUA : DJOKO HERIYONO
- SEKRETARIS : SAHAT BUTAR BUTAR
- SEKRETARIS : WATORI
- SEKRETARIS : BIMA TOPARI
- SEKRETARIS : SAIFUL TAVIP
- BENDAHARA : ENUNG YANI
- WAKIL BENDAHARA : ANNY SIMANJUNTAK